Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Klungkung-Mediaindonesianews.com: Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipastikan dihentikan dan dibongkar. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan lima pelanggaran berat yang dilakukan investor, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Bahkan, perusahaan terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.
Dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha (23/11), Gubernur Koster didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Bupati Klungkung, Kasatpol PP Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang meliputi Pertama, Tata Ruang: Pembangunan di sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi di wilayah pantai tanpa izin pemanfaatan ruang laut, tidak ada kajian kestabilan jurang, KKPR tidak valid, dan bangunan di wilayah perairan pesisir tanpa izin.
Kedua, Lingkungan Hidup: Tidak memiliki izin lingkungan kegiatan PMA dari Pemerintah Pusat, hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung.
Ketiga, Perizinan: KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan layang dan lift kaca.
Keempat, Tata Ruang Laut: Pembangunan di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional yang tidak diperbolehkan ada bangunan wisata.
Kelima, Pariwisata Berbasis Budaya: Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
DPRD Bali merekomendasikan penghentian, penutupan, dan pembongkaran lift kaca, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Jika pembongkaran tidak dilakukan, Pemkab Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur Koster memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan dan pembongkaran mandiri dalam waktu 6 bulan, serta pemulihan fungsi ruang dalam waktu 3 bulan. (JroBudi)