bendera

Jumat, 12 Desember 2025    13:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Investor Lift Kaca Kelingking Terancam Pidana: Gubernur Koster Beberkan 5 Pelanggaran Berat!


JroBudi,    24 November 2025,    20:50 WIB

Investor Lift Kaca Kelingking Terancam Pidana: Gubernur Koster Beberkan 5 Pelanggaran Berat!
istimewa

Klungkung-Mediaindonesianews.com: Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipastikan dihentikan dan dibongkar. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan lima pelanggaran berat yang dilakukan investor, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Bahkan, perusahaan terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.


Dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha (23/11), Gubernur Koster didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Bupati Klungkung, Kasatpol PP Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang meliputi Pertama, Tata Ruang: Pembangunan di sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi di wilayah pantai tanpa izin pemanfaatan ruang laut, tidak ada kajian kestabilan jurang, KKPR tidak valid, dan bangunan di wilayah perairan pesisir tanpa izin.

Kedua, Lingkungan Hidup: Tidak memiliki izin lingkungan kegiatan PMA dari Pemerintah Pusat, hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung.

Ketiga, Perizinan: KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan layang dan lift kaca.


Keempat, Tata Ruang Laut: Pembangunan di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional yang tidak diperbolehkan ada bangunan wisata.

Kelima, Pariwisata Berbasis Budaya: Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

DPRD Bali merekomendasikan penghentian, penutupan, dan pembongkaran lift kaca, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Jika pembongkaran tidak dilakukan, Pemkab Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur Koster memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan dan pembongkaran mandiri dalam waktu 6 bulan, serta pemulihan fungsi ruang dalam waktu 3 bulan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 11 Desember 2025
Batam - Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan KN. Pulau Nipah-321 yang membawa 70 ton bantuan kemanusiaan untuk disalurkan ke wilayah dampak bencana di Sumatra melalui BPBA di Lhokseumawe, bertempat
img
Kamis, 11 Desember 2025
Sumut - Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Yonif 122/TS Kodam I/Bukit Barisan melaksanakan pengiriman bantuan logistik melalui jalur udara ke Dusun Parombunan, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli
img
Kamis, 11 Desember 2025
Aceh - TNI melalui Kodam Iskandar Muda terus mempercepat pembangunan jembatan Bailey di sejumlah wilayah terdampak banjir di Provinsi Aceh sebagai langkah strategis memulihkan konektivitas antar daerah. Upaya ini menjadi
img
Kamis, 11 Desember 2025
Sumbar - TNI melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) mengerahkan personel untuk membangun empat jembatan Bailey sebagai bagian dari percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Sumatera Barat. Empat jembatan ini menjadi
img
Kamis, 11 Desember 2025
Tapteng - Satgas Yonzipur I/DD jajaran Kodam I/Bukit Barisan berhasil menuntaskan pemasangan Jembatan Bailey di titik Jembatan Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (10/12/2025). Pemasangan jembatan sepanjang 33
img
Rabu, 10 Desember 2025
Jakarta - 75 kadet Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) Cohort 1 membantu penanganan kesehatan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Para kadet

MEDIA INDONESIA NEWS