Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta, mediaindonesianews.com - Apel pagi Kemenkumham DKI Jakarta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah bertempat di lapangan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta dan secara virtual zoom. Kegiatan yang diikuti oleh pegawai Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta yang WFO dan WFH.
Mengawali amanatnya Kadiv Yankum dan HAM menyambut semua pegawai Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta yang mengikuti apel pagi hari ini konsisten mengikuti apel dan menunjukkan loyalitas sebagai wujud keberhasilan atas lolosnya Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Satker lainnya di atas meja Evaluasi dan untuk hari ini ada rapat perbaikan data dukung untuk pokja WBK/WBBM dan semoga hasil ini bisa sampai ke tingkat nasional dan terlihat di Desk Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memberikan penguatan kepada peserta Bina Mental dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL).
Isi dan tugas dan aturan SATOPS PATNAL adalah berdasarkan SE Nomor : PAS.07.OT-02.02 Tahun 2019 yang berarti sasaran kerja SATOPS PATNAL adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kewenangan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pada kedisiplinan khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbing pemasyarakatan sebagai bisnis inti sesuai SOP. Dalam Arahannya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta menginstruksikan untuk menjelaskan kelengkapan seragam yang lengkap dan rapi serta menjelaskan tentang lambang Pengayoman yang benar sesuai Permenkumham RI. Terakhir untuk para peserta Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai diberikan Praktik Peraturan baris-berbaris (PBB). Peserta Bina Mental diarahkan ke Aula lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk menerima materi tentang Sistem Pemasyarakatan. Kegiatan diisi oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan PK Madya (Bambang Irawan).
Dalam materinya Bambang menjelaskan tentang Sistem Pemasyarakatan yang baik dan benar sesuai UU No.12 Tahun 1995 yang diartikan sebagai suatu cara pengobatan terhadap yang dijatuhkan pidana kemerdekaan, khususnya pidana penjara dengan mendidik, membimbing, dan mengarahkan sehingga setelah selesai menjalankan masa pidananya dia kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. (LN)