Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lahat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kembali menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatanpada inspektorat Kabupaten lahat tahun anggaran 2020.
”hari ini melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukum tersangka YR menyerahkan titipan uang sebesar Rp.100.000.000,- kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.” kata Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Senin (23/9).
Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp.100.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- kepada Tim Penyidik,
”sehingga tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 400.000.000,-” ujarnya.
Selain itu, lanjut Toto, untuk tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,-, hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat terkait perkara ini sebesar Rp. 505.000.000,-.
”Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Tim penyidik Kejari Lahat telah menetapkan dua orang tersangka yakni YR dan YN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.800.000.000,-.. Tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Atas perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.