Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta–Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bersama Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid, mendatangi Komisi XI DPR RI pada Senin (24/11). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat segera mencairkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II tahun anggaran 2025, yang hingga kini belum direalisasikan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam audiensi tersebut, rombongan DPC Apdesi Bone menyampaikan keresahan pemerintah desa yang sudah berbulan-bulan menunggu pencairan dana tahap kedua. Dana Desa Non-Earmark Tahap II tercatat tertahan sejak 19 September 2025 tanpa ada penjelasan resmi dari pemerintah pusat.
Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid, menegaskan bahwa penundaan pencairan ini sangat merugikan ribuan desa di Indonesia. Ia menyebut kondisi tersebut telah menghambat berbagai program strategis desa, termasuk percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Tidak ada alasan jelas dari Kemenkeu terkait penundaan ini. Dampaknya sangat besar. Program pembangunan desa menjadi terhambat dan menimbulkan polemik di lapangan,” tegas Arifin.
Menurutnya, situasi ini semakin memprihatinkan karena pemerintah desa sangat membutuhkan dana tersebut untuk mengejar target program pembangunan tahun 2025 sebagai bagian dari mendukung Program Asa Cita Presiden Prabowo.
Arifin juga menyoroti potensi dampak teknis akibat pencairan yang dilakukan terlalu mepet waktu. Penundaan yang terlalu lama dapat memicu pengerjaan proyek secara tergesa-gesa menjelang tutup tahun anggaran.
“Jika pencairan dilakukan di ujung waktu, serapan anggaran pasti rendah dan bisa menimbulkan Silpa. Kepala desa jadi pihak yang paling disalahkan masyarakat, padahal masalahnya berasal dari pusat,” jelasnya.
DPC Apdesi Bone menegaskan bahwa perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan desa akan terus dilakukan. Mereka meminta Komisi XI DPR RI untuk menekan Kemenkeu agar segera memberi kepastian jadwal pencairan, sekaligus membuka ruang dialog transparan terkait alasan penundaan ini.
Hingga hari ini, Kemenkeu belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tertahannya Dana Desa Non-Earmark Tahap II. Sementara itu, keresahan pemerintah desa kian meningkat karena kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tak dapat beroperasi optimal. (arf)