bendera

Rabu, 02 September 2026    14:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


Periode Januari 2020: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik, BK CPO Nol dan Biji Kakao 5 persen


dee maz,    27 Desember 2019,    12:49 WIB

Periode Januari 2020: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik, BK CPO Nol dan Biji Kakao 5 persen

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2020 adalah USD 729,72/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar 12,23 persen USD 79,54 atau dari periode Desember 2019 yang sebesar USD 650,18/MT.


Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Januari 2020,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

BK CPO untuk Januari 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT.


Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2019 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2020 sebesar USD 2.571,64/MT naik 1,74 persen atau USD 44 dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2.527,64/MT.

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Januari 2020 menjadi USD 2.282/MT, naik 1,92 persen atau USD 44 dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2.240/MT.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS