KODE ETIK INTERNAL
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki untuk meningkatkan kualitas kehidupan.
Jurnalisme MediaIndonesiaNews.com bukanlah jurnalisme untuk memfitnah, memaki atau mencibir, bukan pula untuk mencari keuntungan di tengah pihak yang bertikai, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba, yang memberinya komando bukanlah kekuasaan atau uang, tetapi niat baik, sikap adil, akal sehat dan kebenaran.
Jurnalisme MediaIndonesiaNews.com adalah jurnalisme ungkapkan kebenaran, bukan mencari-cari kesalahan siapapun dari pihak manapun, kebenaran yang diungkapkan untuk terang benderangnya masalah yang terjadi dan demi penegakkan hukum untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jurnalisme MediaIndonesiaNews.com adalah jurnalisme untuk mengembangkan bakat dan potensi bagi generasi bangsa untuk menjadi wartawan profesional yang mandiri dan bermartabat, serta membangun informasi dan komunikasi untuk membuka peluang dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Jurnalisme MediaIndonesiaNews.com adalah jurnalisme peduli sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan MediaIndonesiaNews.com perlu memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalismenya.
Atas dasar itu Wartawan MediaIndonesiaNews.com wajib mematuhi Kode Etik Internal, sebagai berikut :
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com adalah Warga Negara Indonesia yang beragama yang diakui oleh hukum Negara Republik Indonesia.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com adalah Warga Negara Indonesia yang menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com dalam menjalankan profesi jurnalistiknya wajib sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber dan Kode Etik Internal MediaIndonesiaNews.com
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada pubIik.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com bersikap independen.
Independen berarti memberitakan peristiwa sesuai fakta dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak beritikad buruk.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.
Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak terlibat dalam organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, off the record dan narasumber anonim.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Nara sumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka.
Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhimya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam berita. lnformasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak -pihak yang berpotensi diberitakan. Perlakuan istimewa adalah perlakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak mendistorsi berita dan kutipan. Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi selalu disertai penjelasan.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com dilarang menjustifikasi terhadap suatu masalah yang menjadi bahan beritanya.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com dilarang menjiplak, menggandakan dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com wajib menjaga nama baik media MediaIndonesiaNews.com dan wartawan Indonesia.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com bertanggung jawab secara pribadi bila berita yang didapatnya adalah hoax yang menimbulkan kerugian atas pihak lain.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com setuju atas pengeditan yang dilakukan oleh tim redaktur atas konten berita yang didapat.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com bertanggungjawab secara pribadi apabila terjadi penyalahgunaan tugas dan identitas sebagai Wartawan MediaIndonesiaNews.com.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com hilang statusnya seketika sebagai wartawan MediaIndonesiaNews.com jika terbukti menjadi wartawan di media lain dan melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dikuatkan oleh ketetapan putusan pengadilan.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com sanggup bekerjasama dengan tim redaksi di Kabupaten/Kota dan Provinsinya masing-masing.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com ikut memelihara dan mempertahankan keberadaan MediaIndonesiaNews.com.
- Wartawan MediaIndonesiaNews.com tunduk dan menerima keputusan Dewan Redaksi MediaIndonesiaNews.com atas keputusan terhadap suatu masalah demi tetap terjaganya nama baik dan keberadaan MediaIndonesiaNews.com
Kode etik internal MediaIndonesiaNews.com ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cara membuat kerangka tulisan dengan konsep 5W + 1H sebagai berikut :
5 W
1. What / Apa…?
Pada saat akan menulis disini berupa tema atau topik yang mau kita ulas didalam tulisan,” Misalnya tentang kenaikan sembako. Apa yang mau kita tulis adalah tentang kita sendiri.
2. Who / Siapa…?
Baru kita menentukan tokoh yang akan mengisi tema cerita. Kemudian tambahkan minimal 3, misalkan ayah, ibu dan kakak/adik, ceritakan secara sekilas tentang sifat, watak, fisik, hobi dan apapun yang bisa ditangkap pembaca.
3. When / Kapan…?
Ini waktu kejadian akan memberikan imajinasi dari pembaca untuk masuk ikut terbawa dalam cerita yang kita buat, saat siang atau malam harus kita ceritakan sebagai penguat cerita. Ini yang sering diabaikan oleh penulis.
4. Where / Dimana…?
Tempat kejadian dimana peristiwa yang terjadi. Kita sedang berada dijalan atau dimana tempat kejadian dari cerita yang mau kita tulis.
5. Why / Mengapa…?
Latar belakang terjadinya peristiwa, menceritakannya secara detail. Misal alasan mengapa kita sampai putus sekolah.
1.H
1. How / Bagaimana…?
Tentang bagaimana peristiwa dari cerita kita bisa terjadi, jelaskan liku – likunya dan kronologinya dengan baik. Membuat pembaca seolah – olah melihat kejadian dari cerita yang kita tulis.
Dengan konsep 5W + 1H kita akan dapat membuat kerangka cerita yang akan kita tulis. Selanjutnya, tinggal merangkainya menjadi susunan yang saling berkaitan, ditambah dengan tata bahasa dan pilihan kata yang tepat.
Mulailah dari yang sederhana, baru kemudian kita kerjakan yang lebih detail, itu akan membuat kita bisa bebas untuk berkarya, tidak hanya dalam hal karya tulis tapi juga dalam hal apapun.