bendera

Rabu, 02 September 2026    14:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri pada Implementasi REX GSP melalui e-SKA


dee maz,    07 Januari 2020,    10:59 WIB

Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri pada Implementasi REX GSP melalui e-SKA

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP EU) per 1 Januari 2020.


Sertifikasi mandiri tersebut akan berlaku wajib pada 1 Juli 2020 mendatang dengan masa transisi implementasi selama enam bulan.

Sertifikasi mandiri bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa dengan sistem REX.

Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat mudah melakukan deklarasi asal barang (DAB) melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik (eSKA) atau Suka Indonesia.


Namun dalam masa transisi saat ini, eksportir dapat memilih menggunakan SKA form A tujuan Uni Eropa.

“Uni Eropa merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Penyediaan system sertifikasi mandiri dengan sistem REX melalui e-SKA diharapkan dapat mempercepat prosedur dan formalitas ekspor yang akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya bagi komoditas yang masuk dalam skema GSP Uni Eropa,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Mendag Agus juga menyampaikan, metode sertifikasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Ekspor Indonesia.

Dengan metode ini, eksportir teregistrasi (ER) dapat menerbitkan DAB secara mandiri dan tidak lagi menggunakan SKA yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, metode sertifikasi mandiri merupakan penyederhanaan alur ekspor yang sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden RI Joko Widodo yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi untuk mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi Indonesia.

"Sertifikasi mandiri juga mencerminkan reformasi birokrasi melalui sistem e-SKA. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global,” terang Wisnu.

"Sosialiasi akan terus dilakukan selama masa transisi sehingga para eksportir siap menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi mandiri," pungkas Wisnu.

 


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS