bendera

Senin, 20 April 2026    05:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan 10.430 Regulator Tekanan Rendah yang Tidak Sesuai SNI


dee maz,    22 Januari 2020,    12:14 WIB

Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan 10.430 Regulator Tekanan Rendah yang Tidak Sesuai SNI
Foto : Ilustrasi

Jakarta – MI.News : Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta, hari  Selasa (21/1).


Kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L). Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor.

"Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Menurut Veri, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar semester akhir 2019, petugas pengawas barang dan jasa masih menemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012.


"Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah merek “SC” dan “C” yang tidak sesuai SNI. Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk," tegas Veri.

Veri menerangkan, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007.

Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung menambahkan, pengawasan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.

"Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi produk berisiko tinggi dalam penggunaannya," kata Ojak.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS