Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Dalam Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, maka dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa UMK selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Namun, Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, usaha harus memiliki izin secara legal.
“Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang jenis-jenis perizinan usaha. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya.” kata Sterna Lubis Ketua Ok Oce Halal & Safety dalam webinar pendampingan UKM dan UMKM ke 4 dengan Topik Langkah-langkah Membuat “Perijinan” untuk bisnis, Senin (19/4).
Dijelaskan Sterna bahwa, perijinan usaha adalah legaliltas suatu usaha yang menghasilkan produk baik barang maupun jasa. Sementara Sertifikasi produk adalah kegiatan penilain kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk telah memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“untuk jenis-jenis perizinan usaha seperti NIB, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan SIUJK. Sedangkan untuk langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha yaitu, membuka laman https://oss.go.id, klik tombol “DAFTAR”, isi data yang ada pada form registrasi. Jika sudah terisi, klik “SUBMIT”, Buka email sesuai dengan apa yang masukan dalam form registrasi untuk ativasi akun. Klik link yang ada pada email Anda untuk aktivasi. Buka email Anda kembali lagi untuk mendapatkan Username dan Password. Unduh NIB apabila semua data sudah diisi dengan benar,” paparnya.
Sterna Lubis menerangkan kembali bahwa, beberapa perijinan dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh UMK diantaranya, NIB, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), BPOM, HALAL, SNI dan Paten Merk / Produk.
Tidak hanya itu kata Sterna, panggilan akrab mama Ena ini juga menjelaskan mengapa UMK perlu sertifikasi Produk, hal tersebut dikarenakan pengusaha akan memiliki jaminan kepastian dan perlindungan terhadap usaha yang dijalankan dan produk yang dihasilkan. Jaminan pelanggan jadi lebih percaya produk yang dibeli benar-benar telah lolos uji dan aman dikonsumsi atau digunakan dan Produk yang dijual diawasi oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Pemerintah dapat mengawasi proses perkembangan usaha dan memberikan bantuan yang dibutuhkkan serta meningkatkan Omset, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan omset pengusaha. Jenis-jenis pangan yang dapat mengurus izin P-IRT adalah hasil olahan daging kering, Hasil olahan ikan kering Hasil olahan unggas kering, Hasil olahan sayur, Hasi olahan kelapa, tepung dan hasil olahannya, Minyak dan lemak, Selai, jeli, dan sejenisnya, Gula, kembang gula dan madu, Kopi dan teh kering, Bumbu, Rempah-rempah, Minuman serbuk, Hasil Olahan Buah, dan Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.”jelasnya
Sementara itu, langkah-langkah yang disiapkan dalam permohonan SPP-IRT yang memuat informasi, Nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih, bahan yang digunakan, tahapan produksi, data usaha nama pemilik dan penanggungjawab, informasi masa simpan dan kode produksi.
“Data lainnya, Surat keterangan atau ijin usaha dari lembaga pemerintah setempat, rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan kemananan pangan. Pangan olahan yang wajib memiliki ijin BPOM, wajib SNI, Pangan program pemerintah yang ditujukan untuk uji pasar, Bahan tambahan pangan (BTP) dan registrasi online BPOM www.e-reg.pom.go.id” pungkas Stera Lubis. (liaN)