Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta setiap mahasiswa. Bantuan tersebut akan diberikan pada bulan September 2021.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa, program bantuan UKT merupakan respon dari Kemendikbudristek terhadap banyaknya mahasiswa yang terdampak COVID-19.
Menurut Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran serta Administrasi Umum, Dr. ML Denny Tewu SE, MM menjelaskan bahwa, hal ini tentu sangat membantu keberlangsungan perkulian Mahasiswa UKI dalam kondisi yang memprihatinkan akibat pandemi covid-19 ini.
“UKI sudah menerima dan menyalurkan dana UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan atau terdampak Covid -19 pada semester sebelumnya dan untuk pada semester ini pada bulan September 2021untuk dana UKT UKI bagi mereka tentunya yang memenuhi syarat dan layak menerima bantuan tersebut,” ujarnya, Senin (6/9).
Untuk mendapatkan bantun UKT, lanjut Denny Tewu ada 4 syarat yang haru di perhatikan diantaranya, Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik2021/2022. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di Perguruan Tinggi Negeri. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
“kriteria tersebut perlu, agar bantuan tidak salah sasaran, untuk itu UKI sudah memenuhi persyaratan tersebut diatas dan melakukannya sesuai kriteria yang ditentukan Pemerintah tentunya” tandasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan, target penerima bantuan UKT pada tahun ini sebanyak 310.508 mahasiswa. Pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.
“Bantuan UKT ini khusus untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran.” Katanya.
Menurut Pjs. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Hukum UKI, Angel Damayanti, S.IP, M.Si, M.Sc, P.hD dengan adanya bantuan UKT ini sangat membantu mahasiswa dalam pembiayaan perkuliahan sehingga Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dapat melanjutkan perkuliahan pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
“Kami tentunya memberikan apresiasi atas perhatian Pemerintah untuk menjaga keberlangsungn kuliah bagi mahasiswa-mahasiswi yang terdampak covid-19. Kita berharap juga masyarakat umumnya yang memiliki kelebihan juga membantu adik-adik yang ingin kuliah namun terbatas kemampuan financialnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, kelebihan UKI dalam proses belajar mengajar adalah UKI memiliki nilai- nilai yang membentuk karakter Mahasiswa-mahasiswinya menjadi manusia unggul dan dewasa.
“namun tetap menjaga produktivitas sehingga UKI bisa bertahan (sustainable) hingga 68 tahun sampai saat ini UKI sudah melahirkan begitu banyak alumni yang berkontribusi diberbagai bidang Pemerintahan maupun swasta, saat inipun UKI telah menerapkan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka” pungkasnya. (lian)