Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mediaindonesianews.com: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Rehabilitasi Ruang Kelas SD dan SMP
Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah, SM.,MM menjelaskan bahwa untuk jenjang SD ditargetkan sebanyak 1663 ruang kelas, namun pada tahun 2021 target tersebut terlampaui sebanyak 2360 dan selisih 697.
“Untuk SMP targetnya sebanyak 249 Ruang Kelas dan pada tahun 2021 target tersebut juga terlampaui dan selisih 61 ruang kelas” katanya
Pelayanan PKBM Bagi Pesantren Salafiyah
Adalah upaya untuk meningkatkan capaian Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogoryaitu pelayanan Pendidikan Non Formal setara SD, SMP dan SMA bagi santri di Pesantren, melalui KEJAR (Kelompok Belajar) Paket A, B, dan C dalam bentuk kerjasama antara Pondok Pesantren Salafiyah dengan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Sebanyak 58 Lembaga PKBM tersebar di 28 Kecamatan dan ada 171 Pondok Pesantren dengan total warga belajar mencapai 6.992 yang terbagi dalam Paket A sebanyak 298 warga belajar, Paket B sebanyak 3077 warga belajar dan Paket C sebanyak 3617 warga belajar dengan jumlah Tutor sebanyak 600 orang.” paparnya
Mengembangkan Sekolah Iklusif
Porgram layanan pendidikan Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas. Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/380-Disdik data jumlah lembaga penyelenggara untuk TK/PAUD sebanyak 42, untuk SD sebanyak 238 dan untuk SMP sebanyak 65 dengan jumlah guru sebanyak 805 orang dan jumlah Siswa Inklusif sebanyak 2486” ujarnya
Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Bantuan Sekolah dan Guru Madrasah
Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, memberikan bantuan instentif bagi tenaga pendidik pada jenjang SD,SMP, RA,MI, dan MTs.
“Pemberian Instentif Guru Honor di Madrasah terbagi 3 diantaranya Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Raudhatul Athfal. Pada Tahun 2019 dan 2020 Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.200.000/bulan sedangkan Pada Tahun 2021 naik menjadi Rp.250.000,-/bulan. Sedangkan total guru yang mendapatkan intensif dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 sebanyak 10.639 dan untuk tahun 2022 rencananya sebanyak 3.502 guru” jelasnya.
Sedangkan untuk pemberian bantuan stimulan rehabilitasi fisik sarana prasarana bagi RA/MI/MTs pada Tahun 2022 dengan total 203 lembaga yang terdiri dari 34 Raudhatul Athfal, 124 Madrasah ibtidaiyah, 45 Madrasah Tsanawiyah dengan bantuan stimulan rehabilitasi fisik sarana prasarana pendidikan masing – masing Rp.50.000.000,-
Peningkatan Kesejahteraan Guru
Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) di sekolah negeri yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan di daerah. Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan dibagi menjadi tiga katagori diantaranya lamanya masa mengabdi.
“Masa Mengabdi selama 2-5 Tahun menerima bantuan per bulan sebesar Rp. 600.000 dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 2.460 dan tenaga Kependididkan sebanyak 1.357. untuk masa mengabdi 5-12 Tahun menerima bantuan per bulan sebesar Rp. 850.000 dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 2.202 dan masa mengadi lebih dari 12 tahun menerima bantuan per bulan sebesar Rp. 1.100.000 dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 2.229 dan tenaga Kependididkan sebanyak 186” paparnya
Insentif Guru Paud
Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan insentif kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan dengan jumlah penerima sebanyak 6.250 orang dengan bantuan sebesar Rp.200.00 per bulan.
Inovasi
Sistem Informasi Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (SAKEDIK) ini menyajikan data-data kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Bogor, seperti pengelolaan database kepegawaian terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas, data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Program Sekolah Dan Guru Penggerak
Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler.diharapkan adanya peningkatan dua sampai tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri. Dalam realisasi implementasi kurikulum ini, sekolah penggerak memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan implentasi kurikulum merdeka di Kabupaten Bogor.
“Saat ini Kabupaten Bogor telah menjadi Kabupaten model pelaksaaan kurikulum merdeka dengan memiliki sekolah penggerak seperi TK sebanyak 4 lembaga, SD sebanyak 32 Sekolah dan SMP sebanyak 59 Sekolah” katanya.
Selain itu sekolah pelaksana kurikulum merdeka secara mandiri berjumlah 676 lembaga untuk kurikulum merdeka mandiri belajar, 290 lembaga kurikulum merdeka mandiri berubah dan 50 lembaga kurikulum merdeka mandiri berbagi dengan jumlah Guru penggerak di Kabupaten Bogor sebanyak 87 Guru untuk Angkatan I dan 25 Guru untuk angkatan II. (tim red)