Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kecelakaan kerja terjadi di kawasan Smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Minggu, (24/12). Hal ini terjadi karena tungku 41 smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terbakar saat tengah diperbaiki oleh tim teknisi.
Akibat dari kejadian tersebut, 13 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 39 pekerja lainnya mengalami luka ringan hingga berat. Adapun korban tewas tersebut terdiri dari lima orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan delapan tenaga kerja lainnya berasal dari Indonesia (TKI). Sementara itu, korban luka telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menilai jatuhnya belasan korban jiwa akibat ledakan di smelter nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencerminkan buruknya prosedur keselamatan kerja di sektor industri tersebut. Menurut Arjuna, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa adalah kejadian berulang di kawasan industri pengolahan smelter dan tidak pernah ada evaluasi.
“Ini artinya hilirisasi yang digembor-gemborkan jauh dari kata sempurna. Butuh perbaikan. Perlu di evaluasi agar tidak memakan korban berulang-ulang”, tutur Arjuna
Lebih lanjut Arjuna menjelaskan bahwa dari catatan Trend Asia, sebanyak 53 pekerja smelter di Indonesia meninggal dunia dalam kurun 2015 hingga 2022, termasuk di IMIP. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan TKA asal China. Oleh karena itu, menurut Arjuna perlu ada jaminan keselamatan kerja, bukan sekedar pemberian kompensasi. Namun Negara memastikan perusahaan menjalankan prosedur keselamatan kerja.
“Negara harus memastikan perusahaan patuh menerapkan prosedur keselamatan kerja, agar rakyat tidak jadi korban. Jika tidak patuh disanksi. Bukan hanya sekedar memberi kompensasi lantas selesai”, katanya
Menurut Arjuna, sanksi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana ancaman pidana bagi pelanggaran kecelakaan kerja paling lama hanya tiga bulan dengan denda maksimal Rp100.000. Akhirnya, pola penyelesaian perusahaan-perusahaan yang pekerjanya menjadi korban hanya sebatas memberikan ganti rugi, kompensasi, dan uang duka.
Arjuna berpendapat hilirisasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, Negara bertugas memastikan perusahaan yang menjalankan smelter menjalankan prosedur keselamatan kerja yang baik. Sehingga rakyat tidak seperti dikorbankan atas nama Proyek Strategis Nasional.
“Jangan sampai sekedar agresif mencari untung. Tapi abai dengan keselamatan para pekerja. Pemerintah juga jangan ikut mikir untung saja, tapi harus memastikan perusahaan menerapkan sistem K3 yang baik”, ungkapnya
Dengan banyaknya kejadian yang berulang, Arjuna menilai pemerintah lemah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prosedur K3. Di lain sisi, regulasi yang berlaku untuk pelanggaran prosedur pun dinilai tidak ada perbaikan sehingga tidak memberi efek jera.
“Artinya hilirisasi butuh perbaikan seperti di bidang pengawasan K3, regulasi untuk melindungi pekerja juga harus diperkuat. Jadi jangan lagi bicara hilirisasi itu sempurna, tinggal dilanjutkan. Sangat butuh perbaikan”, ujarnya
Arjuna menilai selama ini program hilirisasi dijalankan secara serampangan untuk menarik investasi tanpa menaruh perhatian serius pada aspek Hak Asasi Manusia seperti perlindungan tenaga kerja dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Selama ini kita hanya membanggakan ekspor nikel yang meningkat, mobil listrik, menjadi pusat baterai, naiknya devisa, tapi kita menutup mata sejumlah prestasi ini berasal dari tempat yang memakan puluhan nyawa dan berlimbah darah putra-putri bangsa.
“Sudah saatnya pemimpin ke depan tidak hanya sekedar bicara hilirisasi. Tapi hilirisasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hilirisasi butuh perbaikan, tidak cukup dilanjutkan”, pungkasnya.