Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak memberikan sanksi teguran kepada agen kapal KM Intan 51 yang melakukan pengangkutan dan pembongkaran serta tidak memiliki izin sandar dan bongkar ternak babi di dermaga Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Minggu, 14 Januari 2024 lalu
“Agen kapal yang melakukan aktivitas pengangkutan dan pembongkaran hewan ternak babi dari Bali sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi dan dari hasil klarifikasi tersebut pihak agen kapal kami berikan sanksi administrasi dan teguran terhadap pihak Perusahaan Pelayaran atau Keagenan Kapal PT TLB terkait kelalaian, tidak adanya izin sandar dan bongkar muat Kapal KM Intan 51,” kata Arif Maulana Hasan, Kasi Pembangunan KSOP Pontianak kepada awak media, Selasa, (23/1).
Untuk proses selanjutnya, lanjut Arif, pihak KSOP juga menekankan akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan PT TLB guna memastikan dugaan-dugaan pelanggaran aturan dan hukum lainnya.
"Untuk sanksi hukumnya, ini kita masih mendalami. Saat ini kita masih mengumpulkan data dan informasi, belum masuk ke penyidikan. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan kembali," ujarnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa, selain memberikan sanksi teguran, KSOP Pontianak juga merekomendasikan agar aktivitas pembongkaran hewan ternak babi berikutnya dilakukan di pelabuhan umum Dwikora Pontianak.
"Kami merekomendasikan untuk aktivitas pembongkaran hewan ternak babi yang berikutnya di lakukan di pelabuhan umum Dwikora," ujarnya.
Menurut Arif terkait aktivitas bongkar hewan ternak, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait lainnya dan dari hasil rapat koordinasi tersebut, maka aktivitas bongkar hewan ternak di pelabuhan umum.
“sesuai arahan pejabat (Pj) Gubernur Kalbar, pihak KSOP juga telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi dalam rangka penetapan arus bongkar muat barang di Pelabuhan Pontianak yang diselenggarakan pada Senin, 23 Januari 2024, sekitar Pukul 09.30 hingga 11.55 WIB.” paparnya
Sementara itu terkait dengan perkembangan lainnya atas penanganan kasus aktivitas pembongkaran hewan ternak babi di Kubu Raya tersebut, pihaknya akan menginformasikan kembali kepada awak media.
“Nanti kami akan informasikan jika ada perkembangan atau informasi terbaru,” pungkasnya. (Budi)