Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lahat-Mediaindonesianews.com: Postingan kembali vidio pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus redupaksa wanita di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menuai bantahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Toto Roedianto mengungkapkan bahwa muncul lagi vidio lama tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jaksa menurun, dan hal ini sudah dilaporkan ke pimpinan Kejati Sumsel untuk mengambil sikap.
“Ya itu jadi bahan koreksi bagi kami tentunya, terima kasih kami sudah diingatkan. Tapi tentunya kami juga mengimbau dan mengingatkan kepada pihak yang mengupload vidio untuk lebih cermat dan hati-hati, karena dengan beredarnya vidio lama tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan,” katanya, Minggu (2/6).
Toto menjelaskan bahwa, kasus redupaksa wanita di bawah umur di Lahat, Sumsel dan pelakunya dituntut 7 bulan penjara terjadi pada awal Januari 2023 silam, dan sudah diputus oleh Makamah Agung.
“Berdasarkan hasil upaya banding ke Mahkamah Agung, ketiga terdakwa mendapat vonis yang lebih berat yakni GA (18) divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terpidana lain yang masih berstatus anak di bawah umur yakni OH (17) dan MAP (17) dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Awal mula kasus pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Singkat cerita, kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.
Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan di penjara 10 bulan.
Ayah korban tidak terima atas vonis tersebut dan kemudian mengunggah sebuah vidio. Dalam vidio itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menemui Hotman Paris di Jakarta.
Seperti diketahui dalam postingan di Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (2/6) tersebut, Hotman Paris mempertanyakan dasar pertimbangan tuntutan 7 bulan penjara terhadap pelaku dan meminta Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.
“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari Lahat dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Hotman menilai hukuman tersebut masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Tuntutan 7 bulan yang diajukan dalam Undang-undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat," katanya.
Tindakan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 10 bulan penjara terhadap pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan. Kejagung menyebut saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan sementara buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak tersebut.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir detikNews, Senin (9/1/2023).
Adapun yang dinonaktifkan sementara terkait kasus ini diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Dijelaskannya, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung juga akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut. (tim)