bendera

Sabtu, 07 Desember 2024    12:25 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Lahat Tahan Eks Kades Tanjung Raya Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Desa


Tb/01,    24 Juli 2024,    19:45 WIB

Kejari Lahat Tahan Eks Kades Tanjung Raya Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Desa
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan MW sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Diketahui trsangka MW merupakan seorang Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

Tersangka MW akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu (24/7/2024) sampai dengan Selasa (13/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.


"Jaksa akan menahan tersangka MW 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH dalam ketetangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Dia menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

"Setelah diperiksa, tim penyidik menemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ujar Toto.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 663 juta.

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 07 Desember 2024
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps Kenaikan pangkat 16 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur,  Jumat
img
Jumat, 06 Desember 2024
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Warga RW 06, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, menerima paket sembako dari Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Jumat (06/12). Wamen Imigrasi
img
Kamis, 05 Desember 2024
Jakarta, mediaindonesianews.com --- Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Ospla., melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Menteri Pertahanan RI, Sjafrie
img
Kamis, 05 Desember 2024
Jakarta-mediaindonesianews.com: Bakamla RI secara resmi membuka Konsinyering Rekomendasi Kebijakan Tahun Anggaran 2024. Acara ini dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla., diwakili oleh
img
Kamis, 05 Desember 2024
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pusat Pembinaan Mental (Pusbintal) TNI melalui Bidang Pengelolaan Zakat dan Dana Umat (Lazada) menyelenggarakan pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bagi Prajurit /PNS Purna tugas dan
img
Kamis, 05 Desember 2024
Kupang-mediaindonesianews.com: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah, bertempat di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang,

MEDIA INDONESIA NEWS