bendera

Minggu, 08 September 2024    00:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Lahat Tahan Eks Kades Tanjung Raya Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Desa


Tb/01,    24 Juli 2024,    19:45 WIB

Kejari Lahat Tahan Eks Kades Tanjung Raya Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Desa
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan MW sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Diketahui trsangka MW merupakan seorang Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

Tersangka MW akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu (24/7/2024) sampai dengan Selasa (13/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.


"Jaksa akan menahan tersangka MW 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH dalam ketetangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Dia menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

"Setelah diperiksa, tim penyidik menemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ujar Toto.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 663 juta.

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 07 September 2024
Jakarta - Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlangsung
img
Sabtu, 07 September 2024
Kamboja, mediaindonesianews.com – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Kamboja H.E. Mr. Samdech Moha Borvor Thipadei Hun Manet dan Presiden Senat Kamboja H.E.
img
Jumat, 06 September 2024
Jakarta - Sebanyak sembilan orang Tenaga Kesehatan (Nakes) TNI kembali diberangkatkan menuju Abu Dhabi untuk mendukung misi kemanusiaan di Gaza, Palestina. Mereka diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (6/9/2024).   Kesembilan
img
Jumat, 06 September 2024
Batam - Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Zona Bakamla Barat dan jajaran lainnya, melaksanakan penanaman pohon mangrove di Rumpun Bakau
img
Jumat, 06 September 2024
Bandar Seri Begawan – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto menemui Yang Maha Mulia Seri Sultan Haji Hassanal Bolkiah di ruang Audience Ratna Kencana, Istana Nurul
img
Jumat, 06 September 2024
Jatim - Salah satu program Latihan gabungan bersama Super Garuda Shield 2024 yang dikemas dalam materi ENCAP (Engineering Civic Action Program) berupa renovasi gedung sekolah sebagai wujud darma bakti

MEDIA INDONESIA NEWS