bendera

Rabu, 22 Juli 2026    06:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Lahat Tahan Eks Kades Tanjung Raya Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Desa


Tb/01,    24 Juli 2024,    19:45 WIB

Kejari Lahat Tahan Eks Kades Tanjung Raya Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Desa
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan MW sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Diketahui trsangka MW merupakan seorang Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

Tersangka MW akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu (24/7/2024) sampai dengan Selasa (13/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.


"Jaksa akan menahan tersangka MW 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH dalam ketetangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Dia menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

"Setelah diperiksa, tim penyidik menemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ujar Toto.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 663 juta.

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 21 Juli 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Pengembangan Wilayah Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar,
img
Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran
img
Selasa, 21 Juli 2026
Bogor - Komandan PMPP TNI Mayor Jenderal TNI Iwan Bambang Setiawan, S.I.P., secara resmi membuka Latihan Bersama Multinational Peacekeeping Exercise (MPE26) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026 di Pusat Misi
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 78 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

MEDIA INDONESIA NEWS