bendera

Kamis, 04 Juni 2026    10:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Berikan Informasi Tambahan Dugaan Korupsi APD, Pengiat Anti Korupsi Bali Datangi KPK


JroBudi,    08 Januari 2025,    13:24 WIB

Berikan Informasi Tambahan Dugaan Korupsi APD, Pengiat Anti Korupsi Bali Datangi KPK
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengiat Anti Korupsi Bali kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. K4 Jakarta Selatan, kedatangannya kali ini untuk melengkapi aduannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.


“kehadiran saya kali ini untuk melengkapi terkait informasi kami nomor 2024-A-04272 tertaggal 5 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan tahun 2020 yang melibatkan anggota DPR RI atas berinisial GSL dari Fraksi Golkar Dapil Bali” kata Gede Angastia, di Jakarta, Rabu (8/1)

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Anggas ini menjelaskan bahwa berdasarkan proses yang telah dilakukan mulai dari penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian RI, SW selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) dan AT selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM).

“KPK juga telah melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 November sampai 20 November 2024 di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau Gedung C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu BS dan SW terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2024 dan telah diperpanjang per tanggal 17 Oktober 2024.” Paparnya.


Menurut Anggas Dirut PT EKI yang ditersangkakan oleh KPK, hanya sebagai Operator, karena sesuai persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. EKI mencatatkan pada Notaris Miryani Usman, SH nomor Akta 47 tertanggal 30 Maret 2020 dengan kedudukan perseroan di Gedung Graha Mandiri Lt. 28 Jl. Imam Bonjol No. 61 RT. 008/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Bahwa dalam akte Nomor 47  susunan pengurus dan pemegang saham PT. EKI antara lain AS menjabat sebagai Komisaris, AM, FFM, GSL menjabat sebagai Komisaris, PT. Handal Selaras Pratama, SW sebagai Direktur dan W.” Katanya

Anggas menambahkan bahwa saat pencatatan susunan pengurus PT. EKI tersebut GSL menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sebelum digantikan oleh anaknya berinisial ABPL pada bulan Juni 2020.

“berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana dalam pasal 236 angka (2) anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokad atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai Anggota DPR” dan angka (3) “Anggota DPR dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” jelasnya.

Anggas tak yakin bahwa dana yang di Korupsi sebesar Rp.319 Milyar dinikmati hanya oleh seorang SW yang menjabat sebagai Direktur, dimana dalam akte Perusahaan PT EKI pada bulan Juni 2020 susunan pemegang saham perusahaan diantaranya, FFM menjabat sebagai Komisaris Utama, ABPL sebagai Komisaris.

“kami menduga adanya tokoh-tokoh Politik ini yang memuluskan PT EKI mendapat konsesi pada proyek Pengadaan APD Covid-19 karena perusahaan tersebut tidak memiliki kopetensi atau KBLI dalam pengadaan APD dan KPK harus mengusut aliran dana tunai dan non-tunai dari PT EKI kepada tokoh-tokoh Politik agar keadilan dan transparansi dalam kasus pengadaan APD Covid-19 terbuka.” Ungkapnya.

Anggas juga menekankan bahwa Komisi VI DPR RI salah satunya membidangi BUMN dan Perdagangan, dimana dalam rangka impor APD, saat Covid-19 melanda hanya BUMN lah yang diberikan kewenakan melaksanakan impor APD selanjutnya BUMD di wajibkan bekerjasama dengan menunjuk partner swasta yang memenuhi syarat sebagai distributor atau penyalur APD impor tersebut.

“Dalam kapasitas sebagai Pimpinan Komisi VI yang juga menjabat sebagai komisaris PT. EKI, GSL diduga mempunyai peran penting, meski dalam daftar KBLI perusahaan tersebut diduga tidak kompeten atau memenuhi syarat ditunjuk sebagai distributor APD hal ini juga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dimana dalam pengadaan tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp.319 Milyar” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS