Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bali-Mediaindonesianews.com: Aktivis Anti Korupsi Gede Angastia kembali mengkritisi dugaan keterlibatan GSL anggota DPR dari Dapil Bali dalam kasus dugaan korupsi yang mengemuka sejak 2019 serta kasus dugaan pelanggaran Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR berbisnis atau mengambil proyek pemerintah yang bersumber dari APBN.
“bahwa yang bersangkutan saat itu tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan alat kesehatan pada masa pandemi dengan nilai kontrak Rp319 Miliar” katanya, Kamis (23/1)
Menurut pria yang akrab disapa Anggas, dugaan keterlibatan tersebut bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi sudah melanggar undang-undang karena diduga adanya intervensi untuk mendapatkan proyek APBN di Kementerian Kesehatan.
“saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi VI DPR RI dan ini harus segera ditindaklanjuti, karena terakhir KPK memeriksa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023,” ujarnnya.
Ia menegaskan bahwa integritas Bali sebagai pulau yang dikenal dengan nilai kejujuran kini tercoreng oleh tindakan tersebut
“Saya sangat miris mendengar ini, di Bali, kita terkenal dengan kejujuran, tapi sekarang malah ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam korupsi. Bahkan, di pusat, sudah ada tiga anggota DPR yang terciduk,” jelasnya
Gede Anggas mengaku telah menyerahkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus tersebut. Ia juga mendesak KPK untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menghindar dari jeratan hukum.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Kalau KPK serius, harusnya ini segera ditindak. Undang-undang sudah jelas, tidak ada kebal hukum. Saya sebagai penggiat antikorupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Selain itu, Gede Anggas juga menyoroti pandangan masyarakat yang mulai skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait isu-isu korupsi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara transparan.
“Kalau KPK lamban, saya akan langsung ke Presiden dan Wakil Presiden. Penegakan hukum harus tegak lurus, dan siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai undang-undang,” pungkasnya. (JroBudi)