bendera

Senin, 06 April 2026    11:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi


Hadi,    22 September 2025,    10:53 WIB

Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Kebakaran hebat disertai ledakan mengguncang penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Dusun III, Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu, Kepulan asap hitam terlihat menjulang tinggi dan memicu kepanikan warga sekitar.


Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Menurut saksi mata berinisial S, dirinya tidak mengetahui jelas penyebabnya, yang dia dengar terjadi ledakan keras sebelum api berkobar.

"Kami tidak tahu penyebab pastinya. Tiba-tiba terdengar ledakan, lalu api dan asap hitam membubung. Pekerja langsung berhamburan menyelamatkan diri,” ujarnya di lokasi kejadian.

Kebakaran yang diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diduga dipicu sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan. Bara menyambar material sisa pembakaran hingga memicu kobaran api. Warga sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api akhirnya dapat dipadamkan. Tidak ada korban jiwa, namun peralatan penyulingan rusak parah.


Unit Reskrim Polsek Babat Toman segera mengamankan pemilik penyulingan, Berniat (51), warga setempat. Ia mengaku mengoperasikan penyulingan minyak mentah tanpa izin.

“Pemilik telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” kata Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, Senin (22/9).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin sedot, selang sepanjang lima meter, drum dan tangki besi berkapasitas 6.000 liter yang terbakar, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan solar.

Berniat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini tersangka ditahan di Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS