bendera

Senin, 21 September 2026    01:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi


Hadi,    22 September 2025,    10:53 WIB

Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Kebakaran hebat disertai ledakan mengguncang penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Dusun III, Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu, Kepulan asap hitam terlihat menjulang tinggi dan memicu kepanikan warga sekitar.


Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Menurut saksi mata berinisial S, dirinya tidak mengetahui jelas penyebabnya, yang dia dengar terjadi ledakan keras sebelum api berkobar.

"Kami tidak tahu penyebab pastinya. Tiba-tiba terdengar ledakan, lalu api dan asap hitam membubung. Pekerja langsung berhamburan menyelamatkan diri,” ujarnya di lokasi kejadian.

Kebakaran yang diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diduga dipicu sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan. Bara menyambar material sisa pembakaran hingga memicu kobaran api. Warga sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api akhirnya dapat dipadamkan. Tidak ada korban jiwa, namun peralatan penyulingan rusak parah.


Unit Reskrim Polsek Babat Toman segera mengamankan pemilik penyulingan, Berniat (51), warga setempat. Ia mengaku mengoperasikan penyulingan minyak mentah tanpa izin.

“Pemilik telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” kata Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, Senin (22/9).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin sedot, selang sepanjang lima meter, drum dan tangki besi berkapasitas 6.000 liter yang terbakar, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan solar.

Berniat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini tersangka ditahan di Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 20 September 2026
Depok, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 dalam rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026, bertempat di Lapangan Tembak Prakasa...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. didampingi Wakasal, Wakasau, Kaster TNI dan Kabaharkam Polri melepas peserta Fun Walk dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026....
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas TNI Run 2026 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - TNI Fair 2026 menghadirkan berbagai alat utama sistem senjata (alutsista) dari tiga matra TNI yang menjadi daya tarik bagi masyarakat. Pameran tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - TNI mencatatkan empat Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui berbagai kegiatan yang digelar dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Empat penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan dan mendistribusikan sebanyak 22.000 porsi makanan gratis untuk masyarakat dalam rangkaian kegiatan TNI Fair 2026 yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat,...

MEDIA INDONESIA NEWS