bendera

Senin, 21 September 2026    00:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Investor Lift Kaca Kelingking Terancam Pidana: Gubernur Koster Beberkan 5 Pelanggaran Berat!


JroBudi,    24 November 2025,    20:50 WIB

Investor Lift Kaca Kelingking Terancam Pidana: Gubernur Koster Beberkan 5 Pelanggaran Berat!
istimewa

Klungkung-Mediaindonesianews.com: Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipastikan dihentikan dan dibongkar. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan lima pelanggaran berat yang dilakukan investor, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Bahkan, perusahaan terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.


Dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha (23/11), Gubernur Koster didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Bupati Klungkung, Kasatpol PP Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang meliputi Pertama, Tata Ruang: Pembangunan di sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi di wilayah pantai tanpa izin pemanfaatan ruang laut, tidak ada kajian kestabilan jurang, KKPR tidak valid, dan bangunan di wilayah perairan pesisir tanpa izin.

Kedua, Lingkungan Hidup: Tidak memiliki izin lingkungan kegiatan PMA dari Pemerintah Pusat, hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung.

Ketiga, Perizinan: KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan layang dan lift kaca.


Keempat, Tata Ruang Laut: Pembangunan di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional yang tidak diperbolehkan ada bangunan wisata.

Kelima, Pariwisata Berbasis Budaya: Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

DPRD Bali merekomendasikan penghentian, penutupan, dan pembongkaran lift kaca, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Jika pembongkaran tidak dilakukan, Pemkab Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur Koster memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan dan pembongkaran mandiri dalam waktu 6 bulan, serta pemulihan fungsi ruang dalam waktu 3 bulan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 20 September 2026
Depok, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 dalam rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026, bertempat di Lapangan Tembak Prakasa...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. didampingi Wakasal, Wakasau, Kaster TNI dan Kabaharkam Polri melepas peserta Fun Walk dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026....
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas TNI Run 2026 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - TNI Fair 2026 menghadirkan berbagai alat utama sistem senjata (alutsista) dari tiga matra TNI yang menjadi daya tarik bagi masyarakat. Pameran tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - TNI mencatatkan empat Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui berbagai kegiatan yang digelar dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Empat penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan dan mendistribusikan sebanyak 22.000 porsi makanan gratis untuk masyarakat dalam rangkaian kegiatan TNI Fair 2026 yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat,...

MEDIA INDONESIA NEWS