bendera

Senin, 06 April 2026    09:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Investor Lift Kaca Kelingking Terancam Pidana: Gubernur Koster Beberkan 5 Pelanggaran Berat!


JroBudi,    24 November 2025,    20:50 WIB

Investor Lift Kaca Kelingking Terancam Pidana: Gubernur Koster Beberkan 5 Pelanggaran Berat!
istimewa

Klungkung-Mediaindonesianews.com: Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipastikan dihentikan dan dibongkar. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan lima pelanggaran berat yang dilakukan investor, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Bahkan, perusahaan terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.


Dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha (23/11), Gubernur Koster didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Bupati Klungkung, Kasatpol PP Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang meliputi Pertama, Tata Ruang: Pembangunan di sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi di wilayah pantai tanpa izin pemanfaatan ruang laut, tidak ada kajian kestabilan jurang, KKPR tidak valid, dan bangunan di wilayah perairan pesisir tanpa izin.

Kedua, Lingkungan Hidup: Tidak memiliki izin lingkungan kegiatan PMA dari Pemerintah Pusat, hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung.

Ketiga, Perizinan: KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan layang dan lift kaca.


Keempat, Tata Ruang Laut: Pembangunan di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional yang tidak diperbolehkan ada bangunan wisata.

Kelima, Pariwisata Berbasis Budaya: Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

DPRD Bali merekomendasikan penghentian, penutupan, dan pembongkaran lift kaca, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Jika pembongkaran tidak dilakukan, Pemkab Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur Koster memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan dan pembongkaran mandiri dalam waktu 6 bulan, serta pemulihan fungsi ruang dalam waktu 3 bulan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in LebanonĀ (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS