bendera

Senin, 06 April 2026    07:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, Polda Bali Tak Hadir di Persidangan


JroBudi,    24 Januari 2026,    22:45 WIB

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, Polda Bali Tak Hadir di Persidangan
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena Polda Bali selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Jumat (23/1/2026).


Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office bersama Made “Ariel” Suardana dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali telah hadir di ruang sidang sejak pukul 09.00 WITA. Namun hingga sidang dibuka, perwakilan dari Bidang Hukum Polda Bali tidak tampak hadir maupun menyampaikan pemberitahuan resmi.

Hakim tunggal praperadilan, Ketut Somanasa, kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.

Menanggapi penundaan tersebut, Gede Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon. Menurutnya, Polda Bali seharusnya menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.


“Tidak seharusnya proses hukum diperlakukan seperti ini. Polda Bali tentu mengetahui agenda sidang hari ini,” ujar Pasek kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026, sehingga tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak siap menghadapi persidangan. Pasek juga menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak menghargai mekanisme pengujian hukum.

Lebih lanjut, Pasek menyoroti percepatan proses laporan terhadap kliennya yang diterima Polda Bali pada 5 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan. Menurutnya, hanya berselang dua hari, Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) telah diterbitkan, meskipun alat bukti yang digunakan disebut sama dengan perkara lain yang sudah lebih dahulu menetapkan tersangka.

“Pemeriksaan terhadap pihak BPN dilakukan secara intens dan cepat. Situasi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak fair, seolah-olah ada skenario percepatan untuk menggolkan perkara,” ujarnya.

Pasek menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan oknum aparat penegak hukum apabila praktik tersebut terus berlanjut.

Sementara itu, Made “Ariel” Suardana menyatakan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana praperadilan bukan kali pertama terjadi. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengubah kebiasaan tersebut demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. (jroBudi)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS