bendera

Kamis, 04 Juni 2026    03:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim


Tim Red,    27 Januari 2026,    22:41 WIB

PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada warga negara China Jing Yao (39) dalam perkara narkotika, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari penangkapan Jing Yao setelah aparat Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi controlled delivery terhadap paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi. Dari paket tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram netto dan empat butir ekstasi seberat 1,5 gram.

Dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah, dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Hakim menilai perbuatan Jing Yao terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, sesuai dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada hasil asesmen terpadu BNN yang menyimpulkan terdakwa merupakan penyalahguna untuk konsumsi pribadi (solitary user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik nasional maupun internasional.

Hakim juga menilai pola penggunaan narkotika bersifat situasional, dipicu oleh tekanan psikologis berupa gangguan kecemasan ringan (anxiety disorder). Selain itu, kepemilikan narkotika dinilai untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diperjualbelikan.

Terkait jumlah barang bukti yang melebihi batas 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, majelis hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif yang terungkap di persidangan. Hakim merujuk Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan ITAS dijatuhkan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika beserta alat hisap dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, SH., MH menyampaikan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum berdasarkan fakta persidangan dan prinsip keadilan. (ips)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS