bendera

Senin, 06 April 2026    08:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim


Tim Red,    27 Januari 2026,    22:41 WIB

PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada warga negara China Jing Yao (39) dalam perkara narkotika, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari penangkapan Jing Yao setelah aparat Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi controlled delivery terhadap paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi. Dari paket tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram netto dan empat butir ekstasi seberat 1,5 gram.

Dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah, dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Hakim menilai perbuatan Jing Yao terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, sesuai dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada hasil asesmen terpadu BNN yang menyimpulkan terdakwa merupakan penyalahguna untuk konsumsi pribadi (solitary user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik nasional maupun internasional.

Hakim juga menilai pola penggunaan narkotika bersifat situasional, dipicu oleh tekanan psikologis berupa gangguan kecemasan ringan (anxiety disorder). Selain itu, kepemilikan narkotika dinilai untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diperjualbelikan.

Terkait jumlah barang bukti yang melebihi batas 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, majelis hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif yang terungkap di persidangan. Hakim merujuk Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan ITAS dijatuhkan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika beserta alat hisap dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, SH., MH menyampaikan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum berdasarkan fakta persidangan dan prinsip keadilan. (ips)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in LebanonĀ (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS