bendera

Senin, 06 April 2026    08:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kura-Kura Serangan Diduga Kuasai 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai, DPRD Bali Turun Tangan


JroBudi,    28 Januari 2026,    14:30 WIB

Kura-Kura Serangan Diduga Kuasai 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai, DPRD Bali Turun Tangan
Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Dugaan penguasaan lahan hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kura-Kura Bali kian mengemuka. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menyatakan tengah menelusuri informasi penguasaan lahan seluas 82 hektar yang diduga masuk dalam area pengelolaan perusahaan tersebut.


Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis strategis bagi Bali, terutama sebagai penyangga pesisir dan penahan abrasi. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, beredar data yang menyebutkan adanya pengurangan luasan mangrove akibat aktivitas pengembangan kawasan bisnis di sekitar Serangan.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID disertai dengan skema penggantian melalui kegiatan reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Klaim ini kemudian mendapat atensi dari DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, membenarkan adanya proses penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai yang kini tengah dikaji lebih lanjut oleh pihaknya.


“Memang benar, ada proses yang perlu dikaji ulang terkait lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali,” ujar Somvir, Rabu (28/1).

Menurutnya, Pansus TRAP DPRD Bali akan mendalami aspek legalitas, tata ruang, serta mekanisme penggantian kawasan yang dilakukan, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

DPRD Bali menegaskan bahwa kawasan Tahura Ngurah Rai memiliki status dan fungsi yang harus dijaga secara ketat. Setiap perubahan peruntukan atau pengurangan luasan kawasan konservasi wajib melalui prosedur hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini pun memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap tegas dan memastikan kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai terlindungi dari potensi kerusakan akibat ekspansi bisnis. DPRD Bali memastikan hasil penelusuran Pansus TRAP akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS