bendera

Senin, 06 April 2026    07:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Sabu


Agn,    05 Februari 2026,    22:24 WIB

Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Sabu
Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hasiholan Samosir dkk dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti hampir 2 ton sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2)


Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Sabu

Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan, SH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa sangat serius karena melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak jutaan generasi bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.


Dalam perkara tersebut, Jaksa menghadirkan barang bukti berupa 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat netto total 1.995.130 gram. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, turut disita satu unit Kapal Tanker SEA DRAGON beserta perlengkapan navigasi dan komunikasi kapal, antara lain GPS, radio VHF, radar laut, mesin utama kapal, generator, hingga perangkat internet satelit Starlink, yang seluruhnya dirampas untuk negara.

Sejumlah telepon genggam, dokumen kapal, serta kartu ATM milik para terdakwa juga disita. Beberapa paspor dan buku pelaut dikembalikan kepada masing-masing terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atau penasihat hukumnya pada Senin, 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Tuntutan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di wilayah hukum Batam dan Kepulauan Riau, sekaligus menegaskan sikap negara dalam memerangi kejahatan narkotika lintas negara. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS