bendera

Rabu, 02 September 2026    14:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Mahasiswa Serahkan Nota Keberatan ke DPR/MPR, Desak Pencabutan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang KDMP


Tim Red,    31 Juli 2026,    16:15 WIB

Mahasiswa Serahkan Nota Keberatan ke DPR/MPR, Desak Pencabutan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang KDMP
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi sipil mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7), untuk menyerahkan nota keberatan atas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Koalisi yang terdiri atas Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, dan PMII Rayon Gus Dur Universitas Nasional menyampaikan keberatan tersebut kepada MPR dan DPR RI. Mereka menilai kebijakan pembentukan KDMP melalui mekanisme Inpres menimbulkan persoalan dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan, dan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE atau Bung Dendy, dalam keterangannya menyatakan bahwa DPR RI dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Menurutnya, pembentukan KDMP secara serentak dinilai belum didukung landasan hukum yang memadai dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.


Dalam nota keberatan yang disampaikan, para mahasiswa mengemukakan sejumlah poin yang menjadi dasar penolakan. Di antaranya adalah anggapan bahwa pelaksanaan Inpres berpotensi mengurangi peran DPR dalam fungsi legislasi dan pengawasan, pembentukan koperasi secara serentak dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kesukarelaan dalam perkoperasian, serta kekhawatiran terhadap penggunaan anggaran publik apabila tidak didukung kajian akademik dan analisis kelayakan yang komprehensif.

Selain menyampaikan kritik, koalisi mahasiswa juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan parlemen. Mereka meminta Presiden mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta regulasi turunannya, mendesak DPR dan MPR meningkatkan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut, serta meminta penghentian pembentukan KDMP yang dinilai bersifat pemaksaan hingga tersedia dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang dianggap lebih memadai.

Perwakilan pemohon keberatan, Charlesius Rustam T.M.G., Albinus Halu, dan Zaky Alamsyah, menyatakan akan terus mengawal penyampaian aspirasi tersebut. Mereka menyebut aksi lanjutan berpotensi dilakukan apabila nota keberatan yang telah disampaikan tidak memperoleh tanggapan resmi dari DPR, MPR, maupun pemerintah.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS