bendera

Rabu, 02 September 2026    14:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan


Tim Red,    12 Agustus 2026,    02:05 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi pelayanan pertanahan sebagai salah satu strategi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.


Transformasi dilakukan melalui percepatan layanan, transparansi proses, integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah, serta penguatan integritas sumber daya manusia (SDM).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem pelayanan yang semakin cepat, transparan, terintegrasi, dan didukung data yang akurat akan mengurangi celah yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” kata Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8).


Menurutnya, mafia tanah dapat berkembang ketika masih terdapat celah, ketidakpastian, maupun wilayah abu-abu dalam proses pelayanan pertanahan.

“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujarnya.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mengintegrasikan data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Perbedaan data, antara lain Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB), dinilai dapat menjadi salah satu titik rawan apabila tidak dilakukan sinkronisasi.

Karena itu, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

SEB tersebut sekaligus mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota sehingga data yang digunakan dalam pelayanan dapat semakin terintegrasi dan akurat.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu pelayanan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam proses yang berlarut-larut dan kemudian bergantung kepada pihak ketiga atau oknum yang menawarkan jasa percepatan pengurusan.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas waktu penyelesaian layanan pertanahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses administrasi.

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum setelah kejahatan terjadi. Menurutnya, pencegahan melalui pembenahan sistem justru menjadi langkah penting untuk menghilangkan peluang terjadinya praktik mafia tanah.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia,” kata Nusron.

Ia menambahkan, pemberantasan mafia tanah harus berjalan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni memperbaiki sistem pelayanan dan meningkatkan integritas SDM.

“Yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

Transformasi pelayanan pertanahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun layanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan terintegrasi. Dengan semakin kecilnya celah administratif dan semakin kuatnya integrasi data, peluang pihak-pihak yang memanfaatkan ketidakpastian pelayanan untuk menjalankan praktik mafia tanah diharapkan semakin tertutup.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS