bendera

Rabu, 02 September 2026    14:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Diduga Salahgunakan Visa Bisnis, WNA Lithuania Pengelola ‘The Bali Dream’ Dideportasi


JroBudi,    15 Agustus 2026,    14:21 WIB

Diduga Salahgunakan Visa Bisnis, WNA Lithuania Pengelola ‘The Bali Dream’ Dideportasi
Istimewa

Badung-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel. BR diduga merupakan pemilik akun media sosial @the.bali.dream dan menjalankan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar serta pemasaran digital untuk layanan perjalanan “The Bali Dream”.


Diduga Salahgunakan Visa Bisnis, WNA Lithuania Pengelola ‘The Bali Dream’ Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan terhadap BR merupakan hasil pengembangan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Informasi tersebut pertama kali ditelusuri setelah muncul unggahan melalui akun Instagram @aelexav yang menyebutkan adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.


Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Dari hasil identifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System, dua sosok yang muncul dalam unggahan tersebut diketahui merupakan pemegang paspor Jerman berinisial SG (30) dan AC (28), yang keduanya lahir di Israel.

Berdasarkan penelusuran data perlintasan keimigrasian, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Imigrasi Telusuri “The Bali Dream”

Pengawasan kemudian dikembangkan terhadap agen perjalanan bernama “The Bali Dream”. Agen tersebut diketahui menawarkan sejumlah layanan, mulai dari perencanaan perjalanan, paket bulan madu hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Dalam pemeriksaan terhadap situs web dan nomor WhatsApp bisnis yang berkaitan dengan layanan tersebut, petugas menemukan keterkaitan dengan BR.

Berdasarkan data keimigrasian, BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis.

“Hasil pendalaman juga menunjukkan, BR diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital,” ungkap Novyandri.

Menurut Imigrasi, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki BR.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap BR.

Selain dideportasi, BR juga dikenakan tindakan penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. Masa penangkalan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

BR dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok. Dari Bangkok, perjalanan dilanjutkan menggunakan penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan kemudian Vilnius, Lithuania.

Belum Ditemukan Kantor Fisik

Novyandri mengatakan, hingga proses penelusuran selesai, pihaknya belum menemukan adanya kantor maupun tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga iklim pariwisata Indonesia tetap aman dan kondusif.

Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, kebijakan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan terhadap orang asing, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan dan penindakan untuk melindungi kepentingan nasional.

“Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya. (JB)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS