bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    03:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Kini Telah Bersertipikat


Tim Red,    26 Agustus 2026,    00:05 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Kini Telah Bersertipikat
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.


Tanah wakaf selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Aset tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.

Namun, tanpa kepastian hukum yang kuat, tanah wakaf tetap berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari, seperti sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada dalam peruntukannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.


Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digalakkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan.

Masjid Berdiri Sejak 1972 Baru Bersertipikat

Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid tersebut telah berdiri sejak 1972 dan selama lebih dari lima dekade telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan.

Meski demikian, tanah wakaf yang menjadi lokasi masjid baru resmi memiliki sertipikat pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat yang selama ini memanfaatkan masjid.

“Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” katanya.

Sertipikat Buka Peluang Pengembangan Sekolah

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.

Ia menilai kepastian hukum melalui sertipikat tanah wakaf memberikan kepercayaan diri bagi pengelola lembaga untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” ujar Andi Gusnaidah.

Menurutnya, keberadaan sertipikat juga dapat menjadi salah satu dokumen penting ketika lembaga mengajukan bantuan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

“Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Kisah Masjid Muhajirin Makassar dan MA DDI Kulo menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak sebatas persoalan administrasi pertanahan. Legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf sekaligus membuka ruang bagi pengelola untuk mengembangkan fungsi sosial, keagamaan, dan pendidikan dari aset tersebut.

59 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat

Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa sekitar 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga secara konsisten mendorong pengamanan aset wakaf dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah. Dialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendorong sertipikasi tanah wakaf.

Dengan kepastian hukum tersebut, tanah wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga mampu terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Selembar sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan. Bagi tanah wakaf, sertipikat menjadi bukti kepastian hukum untuk menjaga amanah dan memastikan aset umat tetap kembali kepada kepentingan umat. (red)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS