Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - mediaindonesianews.com : Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyampaikan eksepsi terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis yakni menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang dan permufakatan jahat.
Aldres menyebut salah satu poin dalam materi eksepsi yang disampaikan kliennya terkait disebutnya nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya.
"Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Aldres menjelaskan, jika kliennya hanya mengenal Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA dan Burhanuddin sebagai pimpinan Kejaksaan Agung.
"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," tegasnya.
Lebih lanjut Aldres mengatakan bahwa Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau.
"Pada kesempatan itu juga kami bersama klien kami mengucapkan permohonan maaf, karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk menarik mereka. Karena Ibu Pinangki tidak pernah sama sekali menyebut nama Hatta Ali dan Burhanuddin," ungkapnya
Oleh karena itu, melalui sebuah surat yang diterima awak media Pinangki meminta maaf jika adanya nama Hatta Ali dan Burhanuddin yang disebutkan dalam persidangan awal dengan agenda dakwaan, berikut isi surat tersebut:
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui Action Plan, apalagi membuat Action Plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR WB
(Pinangki)