Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Ribuan buruh dijadwalkan kembai akan menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dan kebijakan upah minimum 2021 yang tak naik, pada Senin, (2/11) mendatang dengan titik aksi di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada 2 November mendatang itu dipastikan ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) unjuk rasanya besar-besaran.
"Jadi diperkirakan maksimal 10.000-an, tapi tidak akan kurang dari 5.000 orang. Ini pasti di atas 5.000-an. Itu yang di Istana dan Mahkamah Konstitusi, semuanya berasal dari Jabodetabek," ujarnya, Sabtu (31/10).
Tak hanya di Ibu Kota, serikat pekerja/buruh di daerah juga akan menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja dan upah minimum 2021.
"Sedangkan di daerah-daerah lain tentu variasi, ada yang ribuan, ada yang 5.000-an orang juga. Biasanya kan itu karena gabungan jauh lebih besar aksi di daerah dibandingkan aksi di nasional," katanya.
Unjuk rasa besar-besaran ini tak berakhir di 2 November.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, bukan hanya tanggal 2 November saja, nantinya pada tanggal 9 dan 10 November akan kembali digelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang sama, atau bahkan lebih banyak.
"Jadi ada 3 aksi. Tanggal 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi, itu 24 provinsi serentak. Tanggal 9 November ada lagi di DPR, dan juga serempak di 24 provinsi. Isunya sama dua tadi, cabut Omnibus Law, dan naikkan UMP 2021. Ketiga, tanggal 10 November di Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan tentu di 24 provinsi akan serempak. Itulah 3 hari yang akan kita laksanakan," paparnya.
Said menjelaskan untuk tanggal 10 November aksi yang di Kemnaker, dipastikan jumlah massa bisa jadi lebih banyak lagi, karena itu kan to the point ke Kemnaker mengenai upah minimum, oleh karena itu, jika Menaker Ida Fauziyah tak mengabulkan permintaan buruh, Said Iqbal memprediksi akan ada mogok kerja nasional.
"Bila ini tidak didengar oleh Kemnaker tentang upah minimum, pasti akan ada mogok kerja nasional. Kenaikan upah kan ada perundingan di tingkat perusahaan. Karena dia ada perundingan di perusahaan, dan ada potensi upah minimum atau upah berkala tidak naik, bisa terjadi mogok kerja secara serempak, secara nasional. Tapi tetap mengikuti prosedur, yaitu UU 13/2003," pungkasnya. (ips/dtk)