Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Surabaya-mediaindonesianews.com: TNI AD mengerahkan 3.123 prajuritnya yang tergabung dalam Brigade Tim Pertempuran (BTP) untuk bertolak ke wilayah Sumbagsel menghancurkan negara Agresor. Pasukan BTP terdiri dari Brigif Raider-9/DY/2 Kostrad yang diperkuat berbagai kecabangan terdiri dari Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur, Satuan Intelijen, Satuan Teritorial dan Satuan Bantuan Administrasi serta melibatkan Alutsista baru yang memiliki teknologi modern seperti Helikopter MI-35, Tank Leopard, Meriam Astros, Meriam Caesar, dan Meriam Artileri Pertahanan Udara RBS 70.
Pengerahan kekuatan tempur ini menyikapi dinamika ancaman yang berkembang serta berpotensi mengganggu kedaulatan NKRI di wilayah Sumbagsel dan ini merupakan bagian dari skenario Latihan Antar Kecabangan (Ancab) TNI AD “Kartika Yudha” TA 2020 yang digelar di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad, Baturaja, Sumatera Selatan.
“Melalui latihan antar kecabangan, diharapkan akan dapat membangun kerjasama operasi (interoperabilitas) antar kecabangan TNI AD yang benar-benar terukur, efektif, efisien dan profesional, yang muaranya akan dapat melipatgandakan daya tempur dan daya gempur satuan manakala terlibat pertempuran yang sebenarnya,” ujar Panglima Divisi Infanteri-2 Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.AP., M.Si., M.Tr (Han) dalam amanatnya saat melepas pelaku latihan di Dermaga Ujung, Makoarmada II, Surabaya, Kamis (5/11).
Ditegaskan Pangdivif-2 bahwa latihan antar kecabangan TNI AD ini adalah suatu bentuk latihan yang melibatkan seluruh atau sebagian unsur kecabangan TNI AD dalam suatu bentuk operasi yang benar-benar telah terintegrasi.
“Oleh karena itu, kepada seluruh prajurit yang terlibat sebagai pelaku pada Latancab TA 2020, agar melaksanakan latihan ini dengan disiplin dan penuh kesungguhan supaya semua materi yang dilatihkan dapat dilaksanakan dengan baik serta mencapai sasaran yang diinginkan dan diharapkan agar setiap prajurit tetap mengutamakan faktor keamanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan latihan yang mengakibatkan kerugian personel maupun materiil.” Pungkasnya (ips).