Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diragukan banyak kalangan, kali ini mendapat apresiasi yang membanggakan setelah melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta di Kementerian Sosial. Sungguh ironis memang, dimana Presiden Joko Widodo selalu mengatakan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan hukum harus ditegakkan, namun masih ada saja ditemukan pejabat melakukan korupsi.
Ketua Umum Ormas Gema MKGR, Andrianus Agal, SH.,MH mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diatur dengan tegas, tentang pencegahan dan penindakan berat ringannya hukuman tergantung perbuatan pidana.
“Disini saya melihat kasus korupsi Bansos yang menjerat Menteri Juliarti P Batubara merupakan kejahatan luar biasa karena dilakukan pada saat bencana dan didalam KUHP inilah yang dinamakan kejahatan dengan pemberatan, tidak ada alasan untuk memaafkan bahkan meringankan perbuatan pelaku,” tegasnya kepada mediaindonesianews.com, Minggu (13/12).
Menurut Andrianus Agal, Harta yang terbukti dari korupsi harus disita untuk Negara, jangan setelah keluar dari penjara mereka masih kaya dengan aset hasil korupsi.
“Koruptor juga harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa remisi dan dicabut hak politiknya seumur hidup dan masalah harta-harta yang dimiliki para koruptor memang sudah tanggung jawab Negara untuk menyita semuanya.” katanya.
Namun terkait pembuktian hartanya Andrianus sangat sependapat bahwa segala harta yang di dapat dari hasil korupsi harus disita untuk negara dan harus dibuktikan, tapi biasanya pelaku suda jago untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi.
“Disinilah yang krusial penyidik harus profesional untuk menyelidiki, karena biaya penyelidikan di KPK sangat besar berbeda dengan institusi penegak hukum lainya, jadi seharusnya KPK menangkap kakap, jangan menangkap teri” ungkapnya.
Andrianus Agal juga meminta langka pencegahan adalah yang paling penting dari segalanya dan peran serta masyarakat, pemuka agama untuk melakukan refolusi mental yaitu, moral dan akhlak setiap penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif harus bermoral tinggi, agar tidak melakukan korupsi.
“mari bersama-sama membangun negara ini dan memberi yang terbaik serta bersyukur dengan apa yang ada, kiranya melalui pemuka agama juga harus berperan untuk membetuk moral dan akhlak penyelengara negara,” pungkasnya. (lian)