Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Komisi Yudisial (KY) hanya meluluskan satu orang calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dan enam calon hakim Adhoc di Mahkamah Agung (MA), pengumuman kelulusan tercantum dalam tiga salinan yang ditandatangani Jaja Ahmad Jayus selaku Ketua KY pada 17 Desember 2020 dan berdasarkan keputusan rapat pleno KY tertanggal 4 Desember 2020. Pada salinan Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 tercantum nama hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto sebagai calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA yang lulus seleksi.
Sementara itu disalinan Pengumuman Nomor: 14/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 tertera empat nama calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) MA yang dinyatakan lulus, yakni Banelaus Naipospos hakim adhoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Petrus Paulus Maturbongs hakim adhoc tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Sinintha Yuliansih Sibarani hakim adhoc tipikor pada PN Semarang, dan hakim adhoc tipikor pada PN Serang Yama Dewita.
Sementara dalam salinan pengumuman Nomor: 15/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 termaktub dua nama calon hakim adhoc hubungan industrial di MA yang berasal dari dua unsur berbeda, yakni Achmad Jaka Mirdinata staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) mewakili unsur APINDO dan Andari Yuriko Sari, Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam penjelasannya Jaja Ahmad Jayus mengatakan ketujuh orang calon hakim yang dinyatakan lulus tersebut akan diusulkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Dia menegaskan, keputusan kelulusan tujuh calon hakim tersebut telah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI tahun 2020, Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA tahun 2020, (dan) Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya, di Jakarta, Minggu (3/1). (LiNa)