Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - mediaindonesianews.com: Pemerintah sudah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diluncurkan secara virtual pada bulan Maret 2021. Pada tanggal 2 Juni 2021, KemendikbudRistek bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama juga telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Untuk PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi 2021.
"Kesehatan dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Menjelang PTM terbatas bulan Juli 2021, Pemerintah manargetkan dan memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di semua sekolah dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka. Sebagian sekolah telah melaksanakan PTM terbatas sejak Juli 2020. Pemerintah berharap pada bulan Juli 2021 semua daerah melakukan PTM terbatas dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan kasus sebaran Covid 19," tegas Retno Listyarti (Komisioner KPAI) dalam keterangannya di Jakarta, (6/6/ 2021).
Kata Retno, banyak orang tua khawatir, amankah PTM pada Juli 2021? Namun, tidak sedikit juga orang tua yang mendesak sekolah segera dibuka. Kebijakan PTM 2021 “berhadapan” dengan kondisi kasus covid 19 yang sedang naik secara nasional paska libur lebaran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat konsen dengan kebijakan PTM ini, sehingga sejak 2020 sampai Juni 2021 KPAI terus melakukan pemantauan penyiapan PTM dan ujicoba PTM di sejumlah daerah di Indonesia.
Dijelaskan Retno, selama Januari-Juni 2021 KPAI terus melakukan pengawasan PTM terbatas, pada tahun ini KPAI sudah melakukan pengawasan ke 42 sekolah pada 12 kabupaten/Kota di 7 provinsi. Pengawasan PTM dibantu mitra KPAI di daerah, yaitu KPAD Kota Batam yang melakukan pengawasan di 6 sekolah/madrasah dan KPAD Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan pengawasan di 13 sekolah/madrasah. Ketujuh Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat dan Banten. Sedangkan 12 kabupaten/Kota yang dimaksud adalah Kota Batam, kabupaten Ketapang, Pangandaran, Pandeglang, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Cimahi, Kota Bandung, kabupaten Wonosobo, dan kabupaten Mojokerto. Adapun hasilnya menunjukkan peningkatan kesiapan PTM yang mencapai 79,54%, dan yang belum siap hanya 20,46%, tandasnya.
Untuk itu KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus covid 19 di wilayahnya. Ketika membuka madrasah/sekolah tatap muka, maka positivity rate covid-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup yang di dalamnya termasuk hak sehat para peserta didik, selain faktor kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan.
"Jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah di vaksin," katanya. (lian)