Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang diatasnya berdiri.bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
“serta 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.” Kata Kapuspenkum Kejaksaan agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, Rabu (21/7)
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti, SH., MH dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, SH., MH dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021. Adapun persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
Dalam pertimbangan majelis Hakim dalam putusan pada pokoknya sebagai berikut:
Atas dasar hal hal tersebut Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku. (ips)