bendera

Rabu, 22 Juli 2026    18:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice


ips,    21 November 2021,    08:45 WIB

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice
Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta-mediaindonesianews.com: Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan kepada Hendra Yohanes alias Acang, tersangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Restorative Justice.


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

“kejadian ini bermula pada hari Jum’at (10/09/21) saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT. 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.” Ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Hernando Ariawan, SH., MH, Sabtu (20/11) melalui sambungan telepon

Lebih lanjut Hernando menjelaskan bahwa, saat keduanya asik ngobrol saksi korban Robby Wijaya meletakkan HPnya diatas meja komputer pemeriksaan mata. Sekitar satu jam kemudian Robby Wijaya pamit pergi ke bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan HPnya ketinggalan di meja komputer pemeriksaan mata tersebut. Melihat ada HP tertinggal tersangka Hendra mengambilnya

“karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga tersangka” kata mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Aksi tersangka Hendra Yohanes diketahui setelah saksi korban Robby Wijaya kembali ke Optic tersebut  karena ada yang tertinggal, namun karena yang dicari tidak ada selanjutnya pemilik Optic tersebut kemudian melihat melalui CCTV.

“berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Hendra Yohanes alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan karena korban memaafkan dan alasan kemanusiaan, adanya perdamaian, adanya permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka, saksi korban tidak mempermasalahkan lagi serta HP dikembali kepada saksi korban," pungkas Hernando

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut disaksikan penyidik, ibu tersangka, keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum dan JPU***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 22 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana
img
Rabu, 22 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan
img
Rabu, 22 Juli 2026
Jakarta - Jakarta akan menjadi panggung besar Taekwondo Asia pada awal Agustus nanti. PBTI akan menjadi tuan rumah pada kejuaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 yang akan digelar
img
Selasa, 21 Juli 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Pengembangan Wilayah Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar,
img
Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran
img
Selasa, 21 Juli 2026
Bogor - Komandan PMPP TNI Mayor Jenderal TNI Iwan Bambang Setiawan, S.I.P., secara resmi membuka Latihan Bersama Multinational Peacekeeping Exercise (MPE26) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026 di Pusat Misi

MEDIA INDONESIA NEWS