bendera

Senin, 21 September 2026    13:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice


ips,    21 November 2021,    08:45 WIB

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice
Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta-mediaindonesianews.com: Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan kepada Hendra Yohanes alias Acang, tersangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Restorative Justice.


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

“kejadian ini bermula pada hari Jum’at (10/09/21) saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT. 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.” Ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Hernando Ariawan, SH., MH, Sabtu (20/11) melalui sambungan telepon

Lebih lanjut Hernando menjelaskan bahwa, saat keduanya asik ngobrol saksi korban Robby Wijaya meletakkan HPnya diatas meja komputer pemeriksaan mata. Sekitar satu jam kemudian Robby Wijaya pamit pergi ke bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan HPnya ketinggalan di meja komputer pemeriksaan mata tersebut. Melihat ada HP tertinggal tersangka Hendra mengambilnya

“karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga tersangka” kata mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Aksi tersangka Hendra Yohanes diketahui setelah saksi korban Robby Wijaya kembali ke Optic tersebut  karena ada yang tertinggal, namun karena yang dicari tidak ada selanjutnya pemilik Optic tersebut kemudian melihat melalui CCTV.

“berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Hendra Yohanes alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan karena korban memaafkan dan alasan kemanusiaan, adanya perdamaian, adanya permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka, saksi korban tidak mempermasalahkan lagi serta HP dikembali kepada saksi korban," pungkas Hernando

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut disaksikan penyidik, ibu tersangka, keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum dan JPU***


banner
NASIONAL
img
Senin, 21 September 2026
Jakarta - Stand Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) kembali dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan. Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama hingga hari kedua pelaksanaan TNI Fair, bertempat di kawasan...
img
Minggu, 20 September 2026
Depok, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 dalam rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026, bertempat di Lapangan Tembak Prakasa...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. didampingi Wakasal, Wakasau, Kaster TNI dan Kabaharkam Polri melepas peserta Fun Walk dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026....
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas TNI Run 2026 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - TNI Fair 2026 menghadirkan berbagai alat utama sistem senjata (alutsista) dari tiga matra TNI yang menjadi daya tarik bagi masyarakat. Pameran tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81...
img
Minggu, 20 September 2026
Jakarta - TNI mencatatkan empat Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui berbagai kegiatan yang digelar dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Empat penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS