Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Surabaya-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak di bawah umur mulai 2 Juli 2025, sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran No.400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
”Saya sampaikan kepada warga agar menjaga anak-anak,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (1/7)
Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang kedapatan berada di tempat umum tanpa pendamping orang tua pada rentang waktu tersebut akan diamankan oleh petugas untuk mendapatkan pembinaan. Razia perdana akan dilaksanakan malam ini, 2 Juli 2025, dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama jajaran Satpol PP, TNI/Polri, Satgas RW, serta tokoh masyarakat.
Razia akan menyasar anak-anak yang berkumpul di warung kopi, taman, jalanan, atau tempat umum lainnya tanpa tujuan yang jelas. Anak yang terjaring razia tidak akan dikenai sanksi hukum, namun akan dipulangkan ke orang tua atau diarahkan ke Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk mengikuti program pembinaan selama 7 hari, termasuk pendampingan psikologis dan kegiatan karakter.
Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Perlindungan Anak di setiap RW, bekerja sama dengan RT, LSM, dan tokoh agama setempat.
"kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam," ujarnya.
Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi anak-anak yang melakukan aktivitas belajar, ibadah, atau kegiatan resmi lainnya dengan pengawasan yang jelas dari pihak keluarga atau institusi.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak warga, meski sebagian orang tua berharap ada edukasi dan sosialisasi yang lebih masif.***