Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas ukur tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga diminta memastikan keabsahan petugas sebelum memberikan akses pengukuran guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap petugas ukur resmi wajib dilengkapi identitas kedinasan dan surat tugas saat menjalankan kegiatan di lapangan.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (03/04).
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengukuran tanah selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya. Karena itu, petugas yang datang seharusnya membawa dokumen penugasan resmi yang mencantumkan nomor berkas pelayanan.
Menurutnya, keberadaan surat tugas menjadi indikator utama bahwa kegiatan pengukuran tersebut sah dan terdaftar dalam sistem pelayanan pertanahan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan verifikasi dengan menanyakan sejumlah informasi dasar terkait kegiatan yang dilakukan.
Beberapa hal yang dapat ditanyakan antara lain nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran. Agus menyebutkan, tujuan pengukuran tanah dapat beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, hingga pengembalian dan penataan batas.
“Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga petugas resmi pasti dapat menjelaskan konteks pekerjaan yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga disarankan untuk tidak ragu melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat apabila menemukan hal yang mencurigakan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kehati-hatian.
Agus Apriawan menegaskan, apabila petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, serta tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas, masyarakat berhak menolak dan segera melakukan konfirmasi ke Kantah.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.***