bendera

Rabu, 03 Juni 2026    05:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Sertipikat Tanah Hilang Tak Perlu Panik, Ini Tahapan Pengurusannya


Tim Red,    02 Juni 2026,    17:41 WIB

Sertipikat Tanah Hilang Tak Perlu Panik, Ini Tahapan Pengurusannya
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat memperoleh dokumen pengganti melalui prosedur resmi yang telah diatur pemerintah.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah sehingga masyarakat perlu segera melaporkan kehilangan dan mengurus penerbitan sertipikat pengganti apabila dokumen tersebut hilang.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.


Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” kata Shamy.

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa atas bidang tanah yang dimaksud.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus kehilangan sertipikat melalui jalur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tetap tersimpan secara aman sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” ujar Shamy Ardian.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Kepala Pusat Pengkajian Strategis Penelitian dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI Marsda TNI Dr. Budi Achmadi, M.Sc., di
img
Sabtu, 30 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyampaikan pernyataan sikap yang berisi kritik terhadap penegakan hukum dalam kasus kematian remaja berinisial MHS di Medan
img
Sabtu, 30 Mei 2026
Ternate – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon secara resmi melantik Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia Maluku Utara masa bakti 2026-2030. Pelantikan tersebut berdasarkan

MEDIA INDONESIA NEWS