Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan praktik suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.
Operasi tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan imigrasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan salah satu pihak yang diamankan merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA.
“Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya. Ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6).
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, uang tunai mata uang asing, dan logam mulia.
“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” katanya.
KPK menyatakan proses penindakan masih berlangsung. Tim antirasuah saat ini disebut masih bergerak melakukan pengembangan perkara di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap identitas lengkap pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara rinci. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dalam batas waktu 1x24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.***