Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Aliansi mahasiswa yang terdiri dari DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam aksi ketiga tersebut, mereka menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Perwakilan aliansi menyerahkan dokumen laporan bernomor 008/Eks/DPD.GMNI-Jakarta/VI/2026 beserta sejumlah dokumen yang mereka sebut sebagai bukti awal kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Laporan tersebut meminta Kejaksaan Agung melakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek dimaksud.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyatakan bahwa penyerahan laporan merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya dan dimaksudkan untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi dalam proyek tersebut.
“Kami berharap laporan beserta dokumen yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara transparan,” ujarnya di hadapan awak media, Kamis (11/6)
Menurut aliansi mahasiswa, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bahan pendukung yang bersumber dari publikasi media dan informasi yang tersedia di ruang publik. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi proyek, mekanisme pengadaan yang dipersoalkan, serta isu terkait dampak pelaksanaan program di sejumlah daerah.
Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran, aliansi mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk badan usaha pelaksana maupun instansi pemerintah yang disebut dalam laporan mereka.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi juga meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memastikan setiap tahapan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menambahkan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut dan meminta adanya informasi mengenai tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai mekanisme pelayanan publik yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mahasiswa, termasuk badan usaha maupun kementerian terkait, mengenai berbagai dugaan yang disampaikan. Selain itu, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Agung mengenai status atau substansi laporan yang telah diserahkan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan mahasiswa masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau pihak yang bertanggung jawab***.