Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Institut Marhaenisme 27 merilis policy brief yang mengkritisi aspek hukum, tata kelola anggaran, dan implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam kajian tersebut, lembaga itu menilai program dengan nilai belanja yang diperkirakan mencapai Rp212,84 triliun berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi negara serta risiko penyimpangan dalam penggunaan anggaran apabila tidak disertai dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan Institut Marhaenisme 27 dalam siaran pers yang diterima Mediaindonesianews.com, Minggu (2/8).
Dalam kajiannya, Institut Marhaenisme 27 menyatakan pelaksanaan KDMP yang berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dinilai perlu dikaji kembali dari perspektif hukum administrasi negara. Menurut lembaga tersebut, Inpres merupakan instrumen kebijakan internal pemerintahan dan bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Institut Marhaenisme 27 berpendapat bahwa penggunaan diskresi pemerintah dalam mengarahkan realokasi anggaran lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga desa perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.
Selain menyoroti aspek legalitas, lembaga tersebut juga mengkritisi keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam program pelatihan calon manajer koperasi desa. Institut Marhaenisme 27 menilai pengalokasian anggaran sekitar Rp1 triliun untuk pelatihan tersebut perlu diaudit guna memastikan kesesuaian dengan fungsi dan kewenangan kementerian.
Dalam pernyataannya, Institut Marhaenisme 27 juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan program ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran negara, maka setiap pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang institusi.
Kajian tersebut juga mengangkat persoalan kebijakan fiskal yang dikaitkan dengan pengurangan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Institut Marhaenisme 27 menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan perhitungan yang dimuat dalam policy brief, estimasi kebutuhan anggaran program KDMP mencapai sekitar Rp212,84 triliun. Angka tersebut meliputi pembangunan fisik koperasi, pengadaan armada angkutan, kendaraan operasional, peralatan teknologi informasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, Institut Marhaenisme 27 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap tata kelola program KDMP, termasuk kebijakan pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran pelatihan, serta keterlibatan sejumlah kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, lembaga tersebut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap seluruh alokasi anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program KDMP.
Sebagai rekomendasi, Institut Marhaenisme 27 mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara perluasan program hingga tersedia dasar hukum yang dinilai lebih kuat, mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai pagu sebelumnya, melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, serta mengevaluasi kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi pelaku usaha kecil di desa.***