Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Integrasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan data pertanahan dengan data perpajakan daerah sehingga Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron dalam acara tersebut.
Cegah Perbedaan Data Pertanahan dan PBB
Nusron menjelaskan, kebijakan integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB, termasuk mengenai luas bidang tanah.
Perbedaan data tersebut dapat memengaruhi proses administrasi pertanahan maupun pengelolaan penerimaan pajak daerah. Dengan integrasi, data bidang tanah yang tercatat di ATR/BPN dapat disinkronkan dengan data objek pajak yang dikelola pemerintah daerah.
Menurut Nusron, penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Ia menyebutkan, penerapan kebijakan tersebut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. Salah satu penyebabnya adalah adanya data objek pajak yang sebelumnya tidak sesuai atau memiliki luasan lebih kecil dibandingkan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Pemda Diminta Segera Berkoordinasi
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi payung koordinasi bagi pemerintah daerah dan Kantah dalam melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dan Kantah di tingkat kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Menurut Tito, integrasi data tidak hanya berkaitan dengan sinkronisasi administrasi, tetapi juga diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan yang berhubungan dengan BPHTB dan berbagai transaksi pertanahan.
Wajib Ada Kerja Sama ATR/BPN dan Pemda
SEB yang ditandatangani kedua menteri tersebut mengamanatkan pemerintah daerah dan Kantah untuk menyusun perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan integrasi NIB dan NOP.
Melalui kerja sama tersebut, data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memiliki keselarasan sehingga meminimalkan perbedaan informasi mengenai identitas, luas, dan objek bidang tanah.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah tanpa harus menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai satu-satunya pilihan untuk meningkatkan PAD.
Integrasi data NIB dan NOP pada akhirnya diharapkan dapat membangun satu basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat, sekaligus memperkuat kepastian dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.***