Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Badung-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel. BR diduga merupakan pemilik akun media sosial @the.bali.dream dan menjalankan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar serta pemasaran digital untuk layanan perjalanan “The Bali Dream”.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan terhadap BR merupakan hasil pengembangan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Informasi tersebut pertama kali ditelusuri setelah muncul unggahan melalui akun Instagram @aelexav yang menyebutkan adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil identifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System, dua sosok yang muncul dalam unggahan tersebut diketahui merupakan pemegang paspor Jerman berinisial SG (30) dan AC (28), yang keduanya lahir di Israel.
Berdasarkan penelusuran data perlintasan keimigrasian, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Imigrasi Telusuri “The Bali Dream”
Pengawasan kemudian dikembangkan terhadap agen perjalanan bernama “The Bali Dream”. Agen tersebut diketahui menawarkan sejumlah layanan, mulai dari perencanaan perjalanan, paket bulan madu hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam pemeriksaan terhadap situs web dan nomor WhatsApp bisnis yang berkaitan dengan layanan tersebut, petugas menemukan keterkaitan dengan BR.
Berdasarkan data keimigrasian, BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis.
“Hasil pendalaman juga menunjukkan, BR diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital,” ungkap Novyandri.
Menurut Imigrasi, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki BR.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap BR.
Selain dideportasi, BR juga dikenakan tindakan penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. Masa penangkalan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
BR dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok. Dari Bangkok, perjalanan dilanjutkan menggunakan penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan kemudian Vilnius, Lithuania.
Belum Ditemukan Kantor Fisik
Novyandri mengatakan, hingga proses penelusuran selesai, pihaknya belum menemukan adanya kantor maupun tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga iklim pariwisata Indonesia tetap aman dan kondusif.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan, kebijakan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan terhadap orang asing, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan dan penindakan untuk melindungi kepentingan nasional.
“Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya. (JB)