Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat dari penerapan layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sistem tersebut membuat pemohon dapat mengetahui waktu pengukuran setelah menyelesaikan pembayaran, sehingga proses pengurusan tanah menjadi lebih terukur.
Manfaat itu dirasakan Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang mengurus sendiri proses pertanahan atas tanah warisan kakeknya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Meta mengaku tidak perlu menunggu lama setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). Ia menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dari Kantah mengenai jadwal pengukuran bidang tanah yang diajukan.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (1/9).
Menurut Meta, kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan karena dirinya dapat menyesuaikan aktivitas dan memastikan berada di lokasi ketika petugas datang melakukan pengukuran.
Ia juga mengapresiasi kemudahan pada tahap pembayaran. Menurutnya, pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital sehingga tidak harus datang langsung ke kantor.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.
Jadwal Memberikan Kepastian bagi Pemohon
Petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Syifa Utami, menjelaskan Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pekerjaan petugas maupun pemohon menjadi lebih jelas.
Setelah pemohon memperoleh jadwal, petugas akan mendapatkan surat tugas untuk melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan alur kerja yang lebih terukur sejak pemohon menyelesaikan tahapan pembayaran hingga pelaksanaan pengukuran dan penyelesaian hasil pengukuran.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut menjadi penting karena salah satu persoalan yang kerap dirasakan dalam pengurusan pertanahan adalah ketidakpastian waktu pelayanan.
Sudah Diterapkan di 455 Kantah
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Meta sendiri mengetahui program tersebut setelah melihat pemberitaan mengenai peluncuran layanan tersebut. Informasi itu kemudian mendorongnya untuk segera mengurus tanah warisan keluarganya.
Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Penerapan layanan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan proses yang lebih mudah, cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Pengalaman Meta menjadi gambaran bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya berbicara mengenai digitalisasi administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan pelayanan yang harus dijalani. (red)