Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Surabaya-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dapat diterapkan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur hingga akhir 2026.
Program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah melalui integrasi tahapan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga penyelesaian permohonan di Kantah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan layanan tidak cukup hanya dilakukan oleh Kantah. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga memiliki peran penting agar target penyelesaian 10 hari dapat tercapai.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat,” ujar Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9).
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses layanan dibagi menjadi tiga tahapan. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, sedangkan penyelesaian permohonan di Kantah paling lama lima hari.
Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Di Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang.
Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Penerapan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menjalankan layanan tersebut pada akhir tahun.
Nusron meminta Bapenda mempercepat proses verifikasi BPHTB sehingga tidak menjadi titik hambatan dalam keseluruhan rangkaian pelayanan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (peralihan hak) ini,” katanya.
Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data secara daring sehingga proses administrasi pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Nusron meminta pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN segera membangun kerja sama terkait integrasi data tersebut.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
Percepatan juga diarahkan pada tahapan pembuatan AJB oleh PPAT. Nusron meminta pembuatan akta dalam skema PERINTIS dapat diselesaikan paling lama dua hari.
Menurut dia, kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan akan menjadi salah satu bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
Kementerian ATR/BPN juga akan mendorong pemberian apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan sesuai target waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu,” kata Nusron.
Ia menilai transparansi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai PPAT yang memenuhi standar waktu.
Nusron menegaskan, keberhasilan PERINTIS 10 Hari sangat bergantung pada perubahan pola kerja seluruh pihak yang terlibat.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan PPAT diminta tidak bekerja secara parsial. Ketiganya harus menjalankan tahapan masing-masing sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Nusron hadir bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim. Hadir pula Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Usai memberikan pengarahan, Nusron bersama Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Pemerintah berharap perluasan PERINTIS 10 Hari tidak hanya mempercepat proses administrasi peralihan hak, tetapi juga memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (Red)