Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Surabaya-Mediaindonesianews.com: Capaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur yang mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan kepastian perlindungan melalui tata ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah segera memasukkan penetapan LP2B tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Nusron mengatakan, integrasi tersebut penting agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi memiliki kepastian perlindungan dalam kebijakan tata ruang daerah.
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9).
Capaian Jawa Timur sebesar 87,34 persen telah melampaui target nasional sebesar 87 persen dari LBS yang ditetapkan untuk 2029.
Secara nasional, penetapan LP2B disebut telah mencapai 87,60 persen. Capaian tersebut menjadi bagian dari pemenuhan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Nusron mengapresiasi capaian Jawa Timur yang telah mencapai target lebih cepat dari batas waktu nasional.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen,” kata Nusron.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa target yang sebelumnya direncanakan selesai pada 2029 telah dapat dicapai Jawa Timur pada September 2026.
Setelah target LP2B tercapai, pekerjaan berikutnya adalah memastikan lahan tersebut mendapatkan perlindungan melalui instrumen tata ruang.
Nusron menilai RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta tidak menunda integrasi LP2B ke dalam RTRW. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW.
Langkah tersebut turut didukung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Emil, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.
Di sisi lain, terdapat sembilan kota yang menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah perkotaan.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil.
Dengan capaian yang telah melampaui target nasional, perhatian pemerintah kini bergeser pada bagaimana memastikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap terlindungi dalam jangka panjang.
Integrasi ke dalam RTRW menjadi salah satu langkah yang didorong Kementerian ATR/BPN agar kebijakan perlindungan lahan pertanian berjalan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Kementerian ATR/BPN berharap sinkronisasi tersebut dapat memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dan kebijakan pembangunan di daerah.
Rakor tersebut dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (Red)