Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Klinik Utama Elon Abdulgani di Kota Tangerang membantah tudingan malpraktik yang dikaitkan dengan meninggalnya seorang pasien berinisial K setelah menjalani tindakan pencabutan gigi.
Pihak klinik menilai hubungan antara tindakan medis dengan meninggalnya pasien tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau tuduhan sepihak. Penyebab kematian, menurut pihak klinik, harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan proses hukum yang objektif.
Pihak Klinik melalui, drg. E mengatakan pihaknya menghormati keluarga almarhumah maupun proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya keberatan apabila klinik dan tenaga medis seolah-olah telah dinyatakan melakukan kelalaian atau malpraktik sebelum terdapat kesimpulan medis maupun hukum.
“Kami menghormati keluarga almarhumah dan proses hukum yang berjalan. Namun, kami keberatan apabila pemberitaan seolah-olah menyimpulkan telah terjadi kelalaian atau malpraktik, padahal belum ada kesimpulan hukum maupun medis yang menyatakan demikian,” ujarnya, Senin (21/9).
Menurut dia, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi pasien sebelum dan sesudah tindakan medis. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup riwayat kesehatan, tindakan yang dilakukan, perkembangan kondisi pasien setelah tindakan, hingga pemeriksaan dan pengobatan yang dijalani di fasilitas kesehatan lainnya.
Bantah Pemberitaan Sepihak
Pihak klinik juga memberikan klarifikasi terkait kronologi yang beredar di publik.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan pasien K datang ke klinik dan menjalani pencabutan gigi pada 7 Februari 2026, kemudian meninggal dunia pada Mei 2026. Kuasa hukum keluarga pasien juga disebut telah menyampaikan somasi kepada pihak kepolisian.
Namun, pihak klinik menyampaikan versi kronologi yang berbeda.
“Kasus ini bermula pada 23 Januari 2026, ketika pasien datang ke klinik bersama kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, pasien K menyampaikan tuduhan bahwa tindakan pencabutan gigi pada 7 Februari 2025 mengakibatkan pembengkakan kembali pada bagian leher. Pasien juga menyampaikan bahwa sebelumnya pernah menjalani operasi pada bagian leher tersebut,” jelasnya.
Pihak klinik juga menyatakan belum menerima secara langsung surat somasi yang dimaksud.
Karena itu, pihak klinik meminta agar informasi mengenai perkara tersebut disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
Siap Berikan Data kepada Penyidik
Pihak Klinik Utama menegaskan tidak akan menghindari proses hukum apabila perkara tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurut pihak klinik seluruh dokumen dan informasi medis yang relevan siap diberikan kepada penyidik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum. Kalau memang diperlukan pemeriksaan ahli, silakan dilakukan secara objektif. Kami tidak akan menghalangi proses hukum,” tegasnya.
Pihak klinik juga menghormati mekanisme pemeriksaan disiplin profesi maupun proses hukum terhadap dokter yang menjalankan praktik di klinik tersebut.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Di sisi lain, pihak klinik menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan maupun menyebarluaskan tuduhan yang dinilai merugikan nama baik klinik dan tenaga medis, apabila informasi tersebut terbukti tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menyampaikan informasi tidak benar, memutarbalikkan fakta, atau membangun opini seolah-olah klinik kami telah terbukti melakukan malpraktik,” ujarnya.
Pihak klinik meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan secara profesional. Pemberitaan mengenai perkara tersebut juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak takut dengan proses hukum. Justru kami ingin persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan opini atau kesimpulan sepihak,” katanya.
Pihak klinik juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya pasien sebelum terdapat hasil pemeriksaan medis maupun proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klinik menegaskan akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan keselamatan pasien dan standar keamanan dalam setiap prosedur medis. Komitmen tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dan dipertahankan dalam operasional klinik.***