Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan sebelumnya layanan PERINTIS 10 Hari telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Perluasan tahap kedua mencakup tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Dengan perluasan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan PERINTIS 10 Hari dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata Uunk.
Sebanyak 78 Kantah tambahan tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai paling lama dua hari. Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kantah dengan target penyelesaian maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses layanan PERINTIS ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.
Implementasi layanan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah. Kolaborasi ketiga pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses peralihan hak berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
Pengukuran Terjadwal Capai 96,3 Persen
PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 495 Kantah atau mencapai 96,3% dari total Kantah di seluruh Indonesia.
Perluasan kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat proses pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.(red)