Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-MediaIndonesiaNews.com: Integrity Law bersama sejumlah pemohon kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak Presiden mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Surat tersebut berisi tinjauan hukum dari perspektif para pemohon, permintaan agar Presiden merespons persoalan tersebut, serta dorongan kepada lembaga negara untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional.
Moeryono Aladin dari FPP TNI mengatakan, Presiden perlu menunjukkan sikap terhadap persoalan yang dinilai menyangkut penegakan konstitusi. Ia juga menyoroti belum adanya respons yang dianggap memadai dari pemerintah dan partai politik.
“Kami pada kesempatan hari ini ingin mengantar surat permohonan audiensi ke Presiden Prabowo karena ketika konstitusi diruntuhkan, kenapa semua diam. Presiden tidak ada komentar, diam, dan semua partai hanya wait and see,” ujar Moeryono.
Menurut dia, Presiden dapat mendorong tindak lanjut persoalan tersebut melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan. Moeryono juga meminta DPR menyampaikan sikap terhadap persoalan yang dipersoalkan para pemohon.
“Presiden, ayolah bersikap agar konstitusi dapat ditegakkan,” katanya.
Moeryono menilai persoalan tersebut serius dan menduga terdapat penyisipan ketentuan terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden. Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan penegakan konstitusi berjalan sesuai ketentuan.
Senada dengan Moeryono, Ustad Sambo dari Partai Umat memperingatkan bahwa tidak adanya tindak lanjut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau ini dibiarkan, ini menurunkan kepercayaan dan menciptakan krisis di masyarakat serta memicu penolakan publik hingga menurunkan legitimasi presiden,” ujar Sambo.
Dorong DPR dan MPR Menindaklanjuti
Sementara itu, Subhan Palal selaku pemohon menjelaskan bahwa surat tersebut memuat tiga pokok utama, yakni penyampaian tinjauan hukum kepada Presiden, permintaan sikap tegas, serta dorongan kepada lembaga negara untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme konstitusional.
Subhan mengklaim para pemohon merasa menang dalam perkara tersebut karena menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
“Kami pemohon merasa menang karena Gibran terbukti tidak memenuhi syarat menjadi wapres,” kata Subhan.
Ia juga meminta Presiden mendorong DPR dan MPR membahas persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk hak angket, hak menyatakan pendapat, hingga kemungkinan pemakzulan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
“Presiden, Anda memiliki kewenangan tertinggi, maka tegakkan konstitusi. Dorong DPR, MPR, partai yang pasti manut untuk menyelenggarakan sidang hak angket, menyatakan pendapat hingga pemakzulan,” tegasnya.
Minta Pemeriksaan Transparan
Pemohon lainnya, Mercy Sihombing, pegiat pendidikan, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Sekretariat Negara bukan untuk meminta Presiden memihak, melainkan mendorong penegakan hukum, etika, moral, dan integritas.
Mercy mengatakan, para pemohon berharap Presiden mempelajari persoalan tersebut secara objektif serta mendorong pemeriksaan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan.
Menurut dia, pihaknya tidak meminta Presiden mengambil alih kewenangan lembaga peradilan. Namun, apabila pemeriksaan yang sah membuktikan adanya manipulasi atau pelanggaran etik serius, evaluasi terhadap pihak terkait perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Berbekal pengalamannya selama 16 tahun di bidang pendidikan, Mercy menekankan pentingnya kejujuran sebagai nilai mendasar, terutama bagi pejabat publik yang menjadi teladan bagi generasi muda.
Sementara itu, Bonatua Silalahi, salah satu pemohon, menyoroti perbedaan informasi riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Ia merujuk pada riwayat pendidikan yang tercantum dalam daftar riwayat hidup saat Pilkada Surakarta dan dokumen yang muncul kemudian. Bonatua juga mempertanyakan status Certificate of Advance yang dikaitkan dengan MDIS.
Menurut Bonatua, informasi mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik harus didukung dokumen yang sah dan dapat diuji.
Melalui permohonan audiensi tersebut, para pemohon berharap Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka sampaikan dan mendorong tindak lanjut melalui mekanisme hukum serta ketatanegaraan yang berlaku.(FF)