Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bekasi-Mediaindonesianews.com: Persoalan legalitas Perumahan Griya Husada Bekasi yang telah berlangsung selama 16 tahun kembali menjadi perhatian. NU Bogor Raya Law Firm mendorong penyelesaian melalui mediasi dengan melibatkan Koperasi RSUD Kota Bekasi dan jajaran Bank Tabungan Negara (BTN), guna membuka jalan bagi kepastian hukum masyarakat.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan Koperasi RSUD Kota Bekasi, BTN kantor pusat, kantor wilayah, BTN Harapan Indah, serta perwakilan BTN Syariah atau BSN, Rinaldi Prabowo dan Fajri, membahas sejumlah langkah yang dinilai dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan legalitas perumahan membutuhkan komitmen bersama, terutama dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun itu tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
“Kami ingin menyelamatkan sekaligus tiga muka instansi, jika semua pihak mau dan berkomitmen. Penyelesaian ini berada dalam ranah kebijakan, sehingga jangan sampai terlalu kaku,” ujar Endang saat membuka pertemuan.
Mediasi Petakan Tahapan Penyelesaian
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin pembahasan mulai diarahkan pada langkah konkret, di antaranya penyusunan timeline penyelesaian, penentuan vendor notaris, serta penetapan skema yang akan ditempuh untuk menuntaskan persoalan legalitas perumahan.
NU Bogor Raya Law Firm mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan para pihak sekaligus mendorong penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Endang menilai, penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan prinsip win-win solution. Ia juga menyoroti adanya dana jaminan yang disebut telah tersedia untuk menjamin biaya pembuatan dokumen.
“Bayangkan, permasalahan ini sudah 16 tahun tidak ada solusi. Kuncinya juga ada pada pejabat BTN yang harus memberikan kebijakan win-win solution, karena perkara biaya pembuatan itu sudah terjamin dengan adanya dana jaminan yang tersedia,” katanya.
Meski demikian, kepastian mengenai bentuk dana jaminan, mekanisme pencairan atau penggunaannya, serta tahapan penyelesaian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Kejelasan aspek tersebut dinilai penting agar kesepakatan yang dibangun dalam mediasi dapat ditindaklanjuti secara konkret dan tidak kembali terhambat persoalan administratif.
BTN Didorong Berikan Kepastian Hukum
Endang meminta jajaran BTN memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian persoalan legalitas Griya Husada Bekasi. Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi terus membebani masyarakat yang berkepentingan atas kejelasan status legalitas perumahan.
Ia juga mendorong pejabat BTN yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan, termasuk Direktur Utama Nixon L.P. Napitupulu dan Direktur Operations I Nyoman Sugiri Yasa, sebagaimana disebut dalam pertemuan, agar turut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
“Pak Nixon dan Pak Nyoman, tentunya Bapak ingin ini selesai dan tidak menghambat masyarakat,” ujar Endang.
Bagi NU Bogor Raya Law Firm, mediasi ini diharapkan tidak berhenti pada pembahasan dan kesepakatan awal. Diperlukan tindak lanjut berupa jadwal yang jelas, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme administrasi dan legalitas yang harus diselesaikan.
Penyelesaian persoalan Griya Husada Bekasi menjadi penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat memperoleh perhatian yang semestinya, sekaligus memberikan kejelasan bagi seluruh instansi yang terlibat serta harus mendapatkan atensi dari Menteri BUMN, OJK, BI, Menteri Hukum dan Menteri HAM karena menyangkut hak-hak masyarakat yang belum di selesaikan. (end)